Home Hukum PCNU Purworejo Keberatan Benderanya Dibawa Warga Saat Sidang

PCNU Purworejo Keberatan Benderanya Dibawa Warga Saat Sidang

Purworejo, Gatra.com – Berhati-hatilah dalam mempergunakan panji atau bendera lambang suatu organisasi. Salah-salah, bukan dianggap membanggakan, bisa jadi justru akan menimbulkan protes atau dianggap melecehkan organisasi. Ini seperti yang terjadi pada bendera lambang organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdatul Ulama (NU).

Sejumlah warga membawa bendera NU ketikan sekelompok massa yang tergabung dalam Gempa Dewa, memberikan dukungan kepada para pengacaranya melakukan gugatan penetapan lokasi (penlok) quarry Gubernur Jateng di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin kemarin (16/8). 

Dari foto-foto yang beredar, ada beberapa orang duduk bersila di depan gedung PTUN dengan membawa bendera, beberapa di antaranya adalah bendera NU. Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Farid Solihin, menjelaskan bahwa pihaknya tidak ikut terlibat dalam demo atau kegiatan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener yang menentang quarry (penambangan) untuk proyek Bendungan Bener.

"Kami tidak tahu dan tidak ada kepentingan dalam aksi-aksi warga desa tersebut. Memang ada laporan ke MWC NU Bener bahwa pemakaian atribut NU saat aksi di PTUN Semarang beberapa waktu lalu," kata Farid saat ditemui di Kantor Kemenag Purworejo, Kamis (18/8).

Ketua Tanfidziah Pengurus Cabang NU Kabupaten Purworejo, Farid Solihin. (GATRA/Sumarni Utamining)

Pemakaian atribut NU tersebut, menurut Farid, tanpa izin dan melanggar aturan penggunaan atribut NU. "Janganlah menggunakan atribut, bendera NU jika bukan kegiatan NU. Sesuai aturan organisasi, jika bukan kegiatan organisasi kami, maka dilarang membawa-bawa bendera NU," tegas Farid.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pembuatan bendera diatur dalam Peraturan Organisasi (PO). Bahkan warna dan ukurannya pun diatur dan tidak boleh dipergunakan asal-asalan.

"Kecuali lambang-lambang NU seperti stiker atau merchandise lainnya tidak diatur dalam PO," jelas Farid.

Sementara itu, salah satu penasihat hukum (PH) warga Desa Wadas, Tuson Dwi, yang dihubungi melalui pesan singkat dan telepon, belum memberikan respons atas keberatan tersebut.

2021