Home Hukum Imigrasi Atambua Deportasi 352 Anggota Silat PSHT Timor Leste

Imigrasi Atambua Deportasi 352 Anggota Silat PSHT Timor Leste

Belu, Gatra.com - Kantor Imigrasi Kelas II Atambua Kabupaten Belu, NTT Kamis 19 Agustus 2021 kembali mendeportasi 352 anggota silat Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ke Timor Leste. Ini adalah deportasi anggota PSHT kloter kedua. Karena 10 Agustus 2021 lalu tercatat 113 orang pesilat PSHT dideportasi duluan.

Para anggota silat Timor Leste ini 7 Agustus 2021 lalu nekad menyeberang secara ilegal ke Atambua Kabupaten Belu, NTT, untuk mengikuti ujian kenaikan sabuk di Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)

Bedanya ke 113 orang ini berhasil diamankan Tim Polres Belu, Polda NTT dan Kodim Atambua 9 Agustus 2021 lalu. Namun saat diamankan sejumlah rekan mereka kabur dan menyebar di Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara ( TTU ).

Namun berkat kerja sama pihak Konsulat Republik Demokratik Timor Leste (RDTL ) Kupang dan anggota Babinsa akhirnya mereka menyerahkan diri ke Kodim Atambua. Mereka diberangkatkan kantor Kodim 1605 Atambua 19 Agustus 2021 menggunakan 12 Truk milik TNI dan Polri menuju Pos Lintas Batas Antar Negara Motaain. Selanjutnya diterima petugas Imigrasi Timor Leste.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Atambua Kiemas Abdul Halim mengatakan proses deportasi 352 warga negara asing ( WNA ) Timor Leste berjalan lancar sesuai prosedur keimigrasian. Dari Timor Leste hadir Konsulat RDTL Kupang, Polisi perbatasan Timor Leste yakni Unidade Patrolhamento de Frointeiras ( UPF) dan Imigcao Timor Leste.

“Depostasi kami awali dengan penandatanganan berita acara antara Imigrasi Indonesia dan Timor Leste. Setelah itu ke 352 WNA dideportasi di Pos Imigrasi Batugade Timor Leste,”kata Kiemas Abdul Halim.

Duta Besar RI untuk Timor Leste Sahat Sitorus mengapresiasi proses deportasi 352 warga Timor Leste ditengah pandemic Covid -19 ini.

“Kami apresiasi proses depostasi yang cukup lancar ini. Ditengah pandemi saat ini, perlu dilakukan pemulangan terhadap seluruh WNA Timor Leste agar tidak terpapar Covid 19. Kedepan jika ada hajatan ujian kenaikan sabuk seperti ini perlu dikoordinasikan agar diatur dengan baik oleh dua negara sesuai prosedur. Jika masuk Indonesia melalui prosedur tentunya tidak menimbulkan persoalan seperti sekarang ini,” kata Sahat Sitorus.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya Tim gabungan Polres Belu dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 113 warga negara asing pelintas batas ilegal asal Negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT pada Senin tengah malam, 9 Agustus 2021.

Ke-113 orang ini merupakan bagian dari ratusan warga Timor Leste yang nekad menyeberang secara illegal ke Atambua Kabupaten Belu, NTT, untuk mengikuti ujian kenaikan sabuk di Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Mereka sudah dideportasi Selasa soreh 10 Agustus 2021 melalui Pos Lintas Motaain (Indonesia)–Batugede, Timor Leste.


 

548