Home Teknologi Kemkominfo Bakal Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Kemkominfo Bakal Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial (tekfin) dengan menciptakan ekosistem yang kondusif dan aman bagi masyarakat. Johnny menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi atas pelanggaran yang terjadi.
 
"Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait dengan pelanggaran pelanggaran sektor finansial tersebut," ujar Johnny di Jakarta, Jumat (20/08).
 
Menurut Johnny langkah-langkah tegas ditujukan untuk mendukung pertumbuhan sektor tekfin di Indonesia. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak menciptakan ekosistem yang kondusif dan aman.
 
"Kami mengajak untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif dan aman. Yang bermanfaat bagi masyarakat, yang mendorong perekonomian nasional. Dan tidak menjebak dan menjerat peminjam agar terus berkembang mengisi kebutuhan pasar keuangan nasional yang terus tumbuh dan terus berkembang," ajaknya 
 
Perkembangan peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online akhir-akhir ini terhitung pesat dari sisi kuantitas dan kualitas. Tercatat, Kominfo sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online ilegal. Oleh sebab itu Johnny mengingatkan semua pihak harus berhati-hati.
 
Saat ini, setidaknya terdapat tiga ancaman online dari perkembangan industri fintech. Penipuan biasanya dimulai melalui manipulasi korban melalui social engineering;, peretasan informasi melalui metode sniffing dan modus money mule, di mana pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain. 
 
Guna mengantisipasi hal tersebut, Johnny mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan langkah strategis dari hulu ke hilir. 
 
"Dalam strategi upstream atau arus hulu, melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Kementerian Kominfo melaksanakan kegiatan Literasi Digital untuk mengkultivasi kultur kesadaran perlindungan privasi dan data pribadi," papar Menkominfo.
128