Home Hukum Moeldoko Layangkan Somasi Terakhir Ke ICW

Moeldoko Layangkan Somasi Terakhir Ke ICW

Jakarta, Gatra.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyampaikan, somasi ketiga terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dugaan Moeldoko terlibat dalam pemburuan rente Ivermectin.

"5 hari supaya longgar, 5x24 jam kita berikan waktu kepada mereka untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf terhadap Pak Moeldoko," kata Otto dalam konferensi pers secara saring, Jumat (20/8).

Menurut Otto, siaran pers ICW melalui penelitinya Egi Primayogha tersebut telah menimbulkan opini publik bahwa seolah-olah Moeldoko sebagai KSP telah mengambil untung (berburu rente) dalam peredaran Ivermectin.

"Kami sudah dapat bukti kuat bahwa memang apa yang mereka lakukan itu dari siaran persnya maupun dari konferensi persnya, diskusi publiknya, jelas-jelas kami menemukan mens rea. Mens rea niat dari mereka untuk melakukan pencemaran nama baik terhadap Pak Moeldoko," jelas Otto.

Otto menjelaskan apabila harus dilakukan pelaporan ke polisi menurutnya yang paling tepat pasal digunakan adalah pasal 27 dan pasal 65 UU ITE karena kabar bohong dan kabar tidak benar disampaikan melalui eletronik.

"Jadi kalau dikatakan Pak Moeldoko sewenang-wenang justru sebaliknya. Disini kita tunjukkan sampai tiga kali somasi. Kalau sewenang-wenang langsung lapor polisi. Inikan tidak, diberikan kesempatan untuk membuktikan," ujar Otto.

132