Home Hukum Kendala Pemda Harmoniskan UU Cipta Kerja

Kendala Pemda Harmoniskan UU Cipta Kerja

Jakarta, Gatra.com – Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Adi Suryanto, mengungkapkan, ada sejumlah kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam mengharmoniskan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Berdarkan kajian yang dilakukan jajarannya, Adi mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya empat hal yang menjadi kendala bagi Pemda. Kendala pertama berasal dari keterbatasan jumlah dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang hukum.

Kendala berikutnya adalah proses koordinasi antara Pemda dengan pemrintah pusat. Lantas, belum terbitnya peraturan teknis yang diharapkan menjadi acuan bagi Pemda. Terakhir, permasalahan anggaran untuk melakukan kajian dan analisa Perda Perkada.

"Persoalan anggaran untuk analisis Perda yang terkadang butuh biaya yang cukup mahal," ujar Adi dalam acara konferensi pers daring, Jumat (20/8).

Andi menuturukan bahwa memasuki sembilan bulan pascaditerbitkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja pada bulan November tahun lalu, akselerasi upaya pemerintah untuk segera mewujudkan penciptaan lapangan kerja harus terus didorong.

"Kalau kita merujuk di Pasal 181 UU Cipta Kerja, seluruh instansi dari pusat ke daerah diharuskan melakukan haromonisasi peraturan-peraturannya dengan UU Cipta Kerja, termasuk Perda," jelasnya.

Terkait sejumlah kendala yang dijumpai di daerah, Adi mengatakan bahwa LAN merekomendasikan berbagai langkah strategis bagi Pemda untuk mampu mengakselerasi proses harmonisasi dan sinkronisasi UU Cipta Kerja.

Adapun langkah pertama, jelas Adi, Pemda perlu segera melakukan proses inventarisasi Perda/Perkada yang terdampak dari terbitnya UU tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.

"Kedua, Pemerintah Pusat harus memperkuat SDM bidang hukum di Pemda melalui rekruitmen, rotasi pegawai maupun pengembangan kompetensi. Ketiga, Pemerintah Pusat segera menerbitkan peraturan-peraturan teknis agar dapat dijadikan rujukan bagi Pemda dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi," tambahnya.

Terakhir, terang Adi, Pemda harus melakukan pelibatan analis-analis kebijakan guna membantu percepatan proses penyesuaian Perda/Perkada.

Sebagai penutup, Adi mengungkapkan bahwa telah menyusun instrumen pengharmonisasian dan pensinkronisasian Perda/Perkada dengan UU tentang Cipta Kerja dalam bentuk langkah-langkah fundamental yang dirumuskan lewat metode MAVA: mapping, analysis, agenda.

"Metode ini disusun dengan memperhatikan kendala-kendala yang dialami oleh Pemda sehingga dapat memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi Pemda. Dengan metode MAVA ini, diharapkan dapat membantu Pemda untuk segera mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha," pungkasnya.

329