Home Politik Kumpul-kumpul dan Karaoke saat PPKM, Empat Camat di Tegal Dicopot

Kumpul-kumpul dan Karaoke saat PPKM, Empat Camat di Tegal Dicopot

Slawi, Gatra.com – Belasan camat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang menggelar acara kumpul-kumpul dan karaoke saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akhirnya mendapat sanksi dari bupati. Selain dijatuhi sanksi disiplin, mereka juga ada yang dicopot dari jabatannya.

Hal itu diketahui saat acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat administrator yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal di Pendopo Amangkurat, kompleks Kantor Setda, Jumat (20/8). Dalam daftar 31 pejabat yang dilantik, terdapat 12 dari 15 camat yang menggelar acara kumpul-kumpul dan karaoke saat PPKM Darurat di kantor Kecamatan Slawi pada 24 Juli lalu.

Dari 12 camat tersebut, empat di antaranya dicopot dari jabatan camat dan dimutasi ke jabatan lain. Sedangkan delapan camat lainnya dirotasi untuk menduduki jabatan camat di kecamatan lain.

Camat yang dicopot yakni camat Lebaksiu, camat Slawi, camat Talang, dan camat Bumijawa. Camat Lebaksiu dimutasi menjadi sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, camat Slawi menjadi sekretaris Satpol PP, camat Talang menjadi kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD, dan camat Bumijawa menjadi sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Adapun tiga camat lainnya yang ikut dalam acara kumpul-kumpul dan karaoke tidak masuk dalam daftar pejabat yang dimutasi maupun dirotasi. Sebabnya, mereka sudah dan akan pensiun.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, mengakui mutasi dan rotasi yang dilakukan tersebut terkait dengan acara kumpul-kumpul dan karaoke 15 camat saat PPKM Darurat yang menuai sorotan masyarakat.

"Ini adalah tahapan kita dari bupati, salah satu tahapan yang harus dilaksanakan," ujarnya usai pelantikan.

Joko mengatakan, selain ada yang dimutasi dan dirotasi, 15 camat yang ikut dalam acara kumpul-kumpul juga sudah dijatuhi sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu karena melanggar Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 dan sanksi teguran tertulis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Empat camat dimutasi karena mereka memiliki peran-peran tertentu [dalam acara kumpul-kumpul saat PPKM Darurat]. Ada yang jadi pencetus, ada yang peran lainnya," kata dia.

Seperti diberitakan, 15 camat di Kabupaten Tegal kedapatan mengelar acara kumpul-kumpul dan karaoke tanpa menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Foto dan video acara itu sempat beredar usai diunggah di media sosial.

Acara kumpul-kumpul tersebut diketahui digelar pada Sabtu (24/7) di kantor Kecamatan Slawi. Tindakan para abdi negara itu sontak menuai sorotan masyarakat lantaran dilakukan di masa penerapan PPKM Darurat.

Buntut dari viralnya foto dan video acara itu, Polres Tegal melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para camat. Hasil penyelidikan, polisi tidak mendapati adanya unsur pelanggaran pidana.

Para camat hanya dinyatakan melanggar Perbup Nomor 42 Tahun 2021 sehingga penanganannya diserahkan ke Satpol PP selaku pihak yang berwenang memberikan sanksi.

1337