Home Hukum Kompak, Paman dan Ponakan Diancam 7 Tahun Penjara

Kompak, Paman dan Ponakan Diancam 7 Tahun Penjara

Kebumen, Gatra.com- Unit Reskrim Polsek Sempor, Polres Kebumen, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di rumah kos Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor. Tersangka pencurian Honda Beat milik Dwi Febri tak lain adalah penghuni kos tersebut. 
 
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo dalam rilis media, Sabtu (21/8). "Tersangka adalah M (31) warga dan R (17) keduanya masih ada hubungan famili, yaitu paman dan keponakan. Mereka warga Kecamatan Petanahan," kata Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Sempor, Iptu Sumaryono. 
 
Keduanya diduga bersekongkol melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Mereka ditangkap tanpa perlawanan. "Kepada penyidik, tersangka mengaku jika niat mencuri muncul setelah melihat kunci kontak sepeda motor milik korban masih menggantung di sepeda motor. Kemudian si paman memberi tahu keponakannya bahwa ia memiliki 'mangsa' yang siap dieksekusi," lanjut Kompol Edi. 
 
Dugaan pencurian terjadi pada hari Rabu (11/8) lalu, sekira  pukul 12.00 WIB. Saat itu korban tengah bermain ke kos temannya yang juga merupakan kos tersangka. 
Tanpa disadari, kunci motor ternyata masih menggantung dan dilihat oleh M. Setelah para tersangka berdiskusi melalui telepon, tersangka M kemudian melancarkan aksinya. "Sepeda motor korban saat itu tengah diparkir. Saat korban masuk ke kamar, tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor itu," kata Kompol Edi Wibowo. 
 
Setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, tersangka menuju ke Kecamatan Kuwarasan untuk bertemu dengan R. Sepeda motor kemudian dititipkan di rumah saudara mereka yang tinggal di Kecamatan Kuwarasan. 
 
Para tersangka telah mengakui semua perbuatannya dan harus rela hidup di sel. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 
 
1113