Home Ekonomi PLN Batal Cabut Listrik PDAM, Dinas Pendidikan Lunasi Denda

PLN Batal Cabut Listrik PDAM, Dinas Pendidikan Lunasi Denda

Batanghari, Gatra.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Muara Bulian batal memutus aliran listrik PDAM Tirta Batanghari karena akhirnya melunasi tunggakan tagihan dua bulan senilai Rp600 juta. 

"Alhamdulillah [PDAM] sudah bayar bang," kata Kepala PLN ULP Muara Bulian Luqman Hakim dikonfirmasi Gatra.com, akhir pekan ini.

Direktur PDAM Tirta Batanghari, Abubakar Sidik, mengatakan, tagihan listrik PDAM Tirta Batanghari dari PLN ULP Muara Bulian mencapai Rp600 juta terhitung sejak Juli hingga Agustus 2021. 

PDAM memiliki 15 cabang dan unit se-Kabupaten Batanghari, tersebar pada 7 kecamatan. Jumlah total pelanggan PDAM Tirta Batanghari hingga kini berkisar 20.000 yang akan merasakan dampak air tak mengalir ke rumah.

Langkah kooperatif Abubakar Sidik membayar tunggakan tagihan listrik rupanya diikuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) daerah ini. Instansi pimpinan Agung Wihadi bersedia membayar denda Rp37.073.067.

"Alhamdulillah sudah kemarin bayar hari Rabu, setelah pak Kadis datang ke kantor," ucap Luqman.

Pembayaran denda berdasarkan temuan meteran listrik bodong hasil temuan tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). Dalam buku peraturan Direksi PLN Nomor: 0888 Z/Perdir/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik, kata Luqman, temuan meteran bodong Dinas PDK adalah pemakaian listrik yang dilakukan oleh bukan pelanggan PLN.

"Jadi ibarat katanya, bukan pelanggan PLN tetapi dia menikmati listrik. Sanksinya pasti ada. Sanksi kejadian kemarin termasuk pelanggaran kategori golongan P4. Jadi pelanggaran ada empat," ujarnya.

Sesuai hasil investigasi, hasil temuan, dan hasil pemeriksaan P2TL sesuai dengan prosedural, meteran bodong Dinas PDK berdaya 5.500. Sesuai dengan panduan Peraturan Direksi PLN, denda tarif pemerintahan daya 5500 golongan pelanggaran P4, di angka Rp37.073.067. 

"Jadi berdasarkan peraturan, penagihan hanya 9 bulan. Walaupun penikmat listrik telah 10 tahun, 5 tahun atau 20 tahun atau bahkan baru sehari, hitungan denda tetap 9 bulan. Kita tidak bisa membuat estimasi, kita hanya bisa melihat di sistem kondisi saat kejadian," katanya.

367