Home Hukum Anggota Bertugas Belum Sesuai SOP, Adnan Minta Waktu 3 Bulan

Anggota Bertugas Belum Sesuai SOP, Adnan Minta Waktu 3 Bulan

Batanghari, Gatra.com Kasat Polisi Pamong Praja Batanghari, Jambi, Adnan, minta waktu tiga bulan memanajemeni semua anak buahnya. Ia menilai kebersamaan antaranggota masih cukup rendah.

"Langkah yang saya ambil, pertama adalah penertiban internal. Terutama masalah disiplin pegawai negeri dan PTT (Pegawai Tidak Tetap), di antaranya cara berpakaian," katanya kepada Gatra.com, akhir pekan ini.

Langkah-langkah penertiban disiplin anggota mulai dia lakukan dan akan terus ditingkatkan ke depan. Kemarin dia terlebih dahulu melihat dan mendengar sampai sejauh mana tingkat pelanggan disiplin anggota Satpol PP Batanghari.

"Saya juga akan memberikan pemahaman tupoksi terhadap seluruh anggota Satpol PP Batanghari. Mulai dari peraturan daerah, peraturan kepala daerah yang akan kita tindaklanjuti terkait dengan pendapatan asli daerah," ucapnya.

Sejak dilantik Bupati sebagai Kasat Pol PP, dia telah menemukan anggota tidak mengikuti apel pagi setiap jam 8 sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Batanghari. Mereka bertugas belum sesuai dengan SOP (Standar Operasi Prosedur) terutama anggota Satpol PP yang bertugas di pos-pos penjagaan. 

"Ada 7 pos jaga, jumlah anggota jaga masing-masing pos bervariasi. Ada yang 3 orang, ada yang 2 orang, ada yang 4 orang sesuai dengan kebutuhan di lokasi pos," ujarnya.

Sanksi bagi anggota Satpol PP sangat jelas ketika mereka tidak melaksanakan tugas akan dapat tindakan tegas. Ia berujar, kemarin sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan sampai dengan surat teguran.

"Khusus untuk PTT ketika dia melanggar sampai surat panggilan teguran sampai SP 3, akan kita berhentikan. Bagi pegawai negeri akan ditindak sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ucapnya.

Adnan kembali menegaskan, minta waktu 3 bulan untuk memanajemen Satpol PP agar tertib segala hal. Ia ke depan akan berkoordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. 

618