Home Hukum Pakar Hukum UI Puji Jokowi terkait Kerja BPK di Masa Pandemi

Pakar Hukum UI Puji Jokowi terkait Kerja BPK di Masa Pandemi

Jakarta, Gatra.com – Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr. Sonyendah Retnaningsih, mengapresiasi dan mendukung penuh perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa pandemi. 

Jokowi dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI 2021, beberapa waktu lalu, mengatakan, di saat pandemi seperti ini, standar kerja lembaga seperti BPK berbeda dengan situasi normal. Menurut Jokowi, perlu dilakukan penyesuaian. 

Menurut Sonyendah, pernyataan tersebut menunjukkan Jokowi sangat memahami ketidaknormalan situasi di tengah pandemi Covid-19. Presiden paham BPK sebagai lembaga tinggi negara sangat berperan penting dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Karena itu, Sonyendah setuju dan mendukung Jokowi dalam kondisi seperti ini, audit BPK pun tidak bisa dilakukan sebagaimana kondisi pada saat situasi berjalan normal. "Situasi pandemi adalah kondisi kedaruratan yang membutuhkan kecepatan dan terobosan," kata Sonyendah Retnaningsih dalam keterangannya, Minggu (22/8). 

"Implikasinya bisa saja merembet kepada adanya aturan-aturan normal yang diterobos atau disesuaikan. Sebaiknya, BPK dan aparat penegak hukum yang menindaklanjuti temuan BPK tidak melihat hal tersebut sebagai suatu pengecualian yang dalam hukum biasanya dikualifikasi sebagai alasan pembenar, karena landasan dan payung hukum dalam situasi yang terjadi saat ini adalah UU No 2 Tahun 2021," ujarnya.

Sonyendah juga mengingatkan pentingnya pernyataan Jokowi yang menekankan bahwa saat ini yang paling utama adalah memastikan dan menjamin keselamatan rakyat. Oleh sebab itu, penegak hukum harus cepat mematuhi instruksi Jokowi.

"Keselamatan rakyat harus menjadi perhatian bagi diingat para aparat penegak hukum, yakni sebagaimana dinyatakan Presiden Jokowi bahwa tujuan yang paling utama bagi negara saat ini adalah menyelamatkan rakyat, dan itu menjadi hukum tertinggi dalam bernegara," ujarnya. 

255