Home Info Beacukai Masyarakat Hingga Influencer Medsos, Target Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Masyarakat Hingga Influencer Medsos, Target Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai secara kontinyu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai. Melalui berbagai media, kali ini Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan cukai dengan sasaran dari masyarakat umum, pengusaha BKC, awak media, hingga influencer media sosial.

Kepala Seksi hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro mengatakan bahwa sosialisasi ketentuan cukai kali ini dilakukan di Mojokerto, Blora, Pamekasan, dan Jakarta. 

“Pengaruh influencer dan media sosial sangat luar biasa kepada masyarakat, dengan sosialisasi kepada masyarakat hingga influencer ini, kami harap dapat menarik perhatian masyarakat terkait ketentuan cukai,” imbuhnya.

Di Jawa Timur, Bea Cukai Sidoarjo berkolaborasi dengan Kominfo Kota Mojokerto mengadakan sosialisasi ketentuan cukai dengan audience awak media dan influencer di Kota Mojokerto. Sosialisasi diselenggarakan pada Kamis (19/08), di Pendopo Shaba Mandala Madya dan Pendopo Shaba Mandala Tama Kota Mojokerto.

Pelaksana Pemeriksa Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Tita Puspita Lundiana dalam paparannya menyampaikan terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), pengetahuan umum cukai, jenis-jenis rokok ilegal serta cara identifikasi rokok ilegal.

“Penting membangun kerja sama antara media dengan pemerintah, tujuannya untuk menyebarluaskan dan mengolah informasi tentang kinerja pemerintah secara tepat dan transparan,” ujar Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Mojokerto, Moch. Imron.

Di Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus bersinergi dengan Dinkominfo Kabupaten Blora mengadakan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal pada Kamis, (12/08). Bertempat di Aula Dinkominfo Kabupaten Blora, sosialisasi ini dihadiri oleh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Penggiat Media Sosial se Kabupaten Blora.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo memaparkan materi terkait tugas dan fungsi Bea Cukai, sejarah cukai, jenis hasil tembakau, jenis dan ciri rokok ilegal dan DBHCHT.

Selanjutnya di Pamekasan, Bea Cukai Madura memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cukai, DBHCHT, dan bahaya rokok ilegal melalui Radio Suara Pamekasan, pada Jumat (13/08). 

Dalam sosialisasi ini, Zainul Arifin selaku narsumber menjelaskan tentang alasan rokok dikenakan cukai dan bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan rokok ilegal.

Kemudian, secara virtual Bea Cukai Marunda memberikan sosialisasi kepada importir barang kena cukai (BKC) dan pengusaha pusat logistik berikat (PLB) MMEA di wilayahnya, terkait mekanisme lalu lintas pemasukan dan pengeluaran BKC dan kewajiban IT iInventory di PLB MMEA.

Kepala Seksi PKC IX Bea Cuka Marunda, Supranawa menjelaskan terkait beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) antara lain  PMK-68/PMK.04/2018, PMK-272/PMK.04/2015 dan PMK-28/PMK.04/2018 serta tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan BKC dan kewajiban melekat PLB untuk menyediakan IT inventory secara online dan realtime.

“Selain langsung kepada masyarakat dan pengusaha BKC, kami harap sosialiasi kepada penggiat Medsos dan influencer dapat menarik perhatian masyarakat secara maksimal, sehingga edukasi tentang cukai dan rokok ilegal dapat tersamapaikan,” pungkas Sudiro.

Situs web:                 www.beacukai.go.id
Facebook:                https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                https://www.youtube.com/beacukaiRI