Home Hukum Mantan Mensos Juliari Batubara Juga Dihukum Bayar Rp14,5 M

Mantan Mensos Juliari Batubara Juga Dihukum Bayar Rp14,5 M

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 12 Tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidari 6 bulan kurungan kepada terdakwa korupsi pengadaan bantuan sosial Jabodetabek. Juliari Peter Batubara. Hakim menilai Juliari secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," Kata Ketua Majelis Hakim M.Damis, Senin (24/8).

Selain itu, Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara dan serta pencabutan hak politik, dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Hukuman ini lebih besar dari tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Juliari menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.

Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf bjunctoPasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjunctoPasal 64 ayat (1) KUHP.

 

93