Home Hukum Kolaborasi Jual Sabu, Abang Kabur, Adik Diringkus Bersama Dua Bedil

Kolaborasi Jual Sabu, Abang Kabur, Adik Diringkus Bersama Dua Bedil

Labuhanbatu, Gatra.com- Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Sumut meringkus IS (34) warga Dusun VII Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Minggu (22/8) sekitar pukul 15.00 WIB dikarenakan berkaitan dengan kepemilikan narkoba.

Saat ditangkap di lokasi permainan biliard, disita narkoba jenis sabu-sabu, 2 pucuk senjata api rakitan serta lainnya. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Senin (24/8) mengatakan, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu-sabu 0,18 gram dan sebungkus plastik tembus pandang berisi 0,12 gram, diperoleh pelaku dari Abang kandungnya, R.

"Barang haram itu diperoleh pelaku dari abang kandungnya, namun sempat melarikan diri akibat mengetahui penangkapan adiknya," terang Kapolres. Dilanjutkan AKBP Deni Kurniawan, selain sabu-sabu, dari pelaku diamankan sebuah timbangan elektrik, sebuah senjata laras panjang rakitan, sebuah senjata laras pendek rakitan, uang Rp700.000, sebuah tas pinggang, tiga bungkus plastik masing-masing berisi plastik klip kecil tembus pandang dan lainnya.

Menurutnya, dari pekerjaan yang dilakoni IS sekitar dua bulan lalu itu, pelaku mendapatkan penghasilan sekitar Rp200.000. Saat diringkus, sambung Kasat Narkoba, pelaku juga sempat membuang sabu-sabu barang dagangannya ke bawah tempat duduknya.

"Tersangka melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres Labuhanbatu.

235