Home Internasional Pembunuh Pejabat Irak Dihukum Gantung

Pembunuh Pejabat Irak Dihukum Gantung

Bagdad, Gatra.com- Seorang pria yang membunuh pejabat senior Irak di siang bolong bulan ini dijatuhi hukuman mati pada Minggu di tengah penolakan atas kegagalan pemerintah untuk menghentikan gelombang pembunuhan.

"Setelah semua proses selesai dan terpidana mengaku, dia dibawa ke pengadilan pidana Karbala yang memeriksa kejahatan dan menjatuhkan hukuman mati dengan digantung," kata Mahkamah Agung Irak dalam sebuah pernyataan.

Abir Salim, direktur kota di kota suci Karbala yang menampung makam dua tokoh Islam Syiah yang paling dihormati, ditembak mati saat dia bekerja pada 10 Agustus. Dia sedang berjalan kaki mengawasi survei konstruksi yang tidak sah ketika Hussein Abd al-Amir, mengenakan jubah putih tradisional, mengeluarkan pistol dan menembaknya dari jarak dekat.

Abd al-Amir ditangkap di tempat kejadian. Di bawah sistem peradilan pidana Irak, pengacaranya sekarang memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding.

Presiden Barham Saleh juga harus menandatangani perintah eksekusi agar hukuman mati dapat dilaksanakan. Pembunuhan Salim memicu kemarahan publik yang meluas atas impunitas yang jelas untuk kejahatan terkait politik, setelah lebih dari 70 aktivis menjadi sasaran pembunuhan sejak Oktober 2019.

Perdana Menteri Mustafa al-Kadhemi pergi ke Karbala setelah pembunuhan dan berjanji: "Pembunuh dan penjahat tidak akan lolos dari hukuman."

Belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas gelombang pembunuhan tersebut. Tetapi para pendukung protes anti-pemerintah yang pecah pada tahun 2019 menuduh bahwa para pelakunya diketahui oleh pasukan keamanan tetapi dibiarkan bebas karena hubungan politik, terutama dengan tetangga kuat Irak, Iran.

Setelah puluhan tahun perang, pemberontakan dan konflik sektarian, Irak tidak kekurangan senjata api yang beredar. Menurut sigi, negara itu menghitung 7,6 juta senjata api terdaftar pada 2017 untuk populasi 39 juta orang, 40 persen di antaranya berusia di bawah 14 tahun. Banyak lagi yang tidak terdaftar.

Amnesty International mengatakan Irak adalah pelaksana hukuman mati keempat paling produktif di dunia. Kelompok hak asasi mengatakan mereka mencatat lebih dari 45 eksekusi di sana pada tahun 2020, termasuk banyak orang yang dituduh menjadi anggota kelompok Negara Islam.

118