Home Ekonomi BI Terbitkan Standardisasi Penyelenggaraan Sistem Pembayaran

BI Terbitkan Standardisasi Penyelenggaraan Sistem Pembayaran

Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran (PBI Standar Nasional).

"Efektif berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2021. PBI ini juga menjadi landasan hukum bagi implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang telah diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2021." ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (23/08).

Adapun pengaturan SNAP dimuat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/15/PADG/2021 tentang Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP), sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI Standar Nasional.

Diketahui, penerbitan PBI Standar Nasional adalah bagian dari regulatory reform Sistem Pembayaran untuk mengakselerasi implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, dalam mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end melalui digitalisasi Sistem Pembayaran yang difokuskan pada pengembangan ekosistem industri, infrastruktur, dan praktik pasar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.

"Penerbitan PBI Standar Nasional bertujuan untuk menciptakan industri Sistem Pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif, juga mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, keamanan, dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran, serta meningkatkan praktik pasar yang sehat, efisien, dan wajar." terangnya.

Erwin menuturkan bahwa PBI Standar Nasional turut diharapkan menjadi landasan hukum yang memayungi pengaturan terkait tujuan dan ruang lingkup, serta penyusunan, penetapan, pengelolaan dan penerapan standar nasional Sistem Pembayaran, termasuk optimalisasi fungsi pengaturan dan pengawasan BI serta kolaborasi dengan industri.

Sementara itu, pokok-pokok reform dalam PBI Standar Nasional meliputi integrasi pengaturan mengenai kewenangan BI dan tujuan penetapan standar penyelenggaraan Sistem Pembayaran, penguatan ruang kebijakan dan pengaturan penyusunan, pengelolaan dan penerapan standar, serta optimalisasi pengawasan dalam penerapan standar, untuk mengakomodasi pengaturan standar yang berlaku dan kebutuhan pengaturan ke depan secara forward looking.

Erwin mengungkapkan bahwa ketentuan Standar Nasional merupakan tindak lanjut dari reformasi pengaturan sistem pembayaran yang diawali dengan penerbitan PBI No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran sebagai ketentuan induk sistem pembayaran, penerbitan PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).

Erwin menekankan komitmen BI yang terus berupaya mereformasi pengaturan Sistem Pembayaran secara berkesinambungan untuk menyeimbangkan upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap memperhatikan stabilitas guna mewujudkan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.

"BI akan terus melakukan kolaborasi dan komunikasi secara intensif dengan pemangku kepentingan untuk memastikan agar reformasi pengaturan sistem pembayaran dapat berjalan efektif." katanya.

341