Home Kesehatan Pemerintah Kota Kupang Perpanjang PPKM Level 4

Pemerintah Kota Kupang Perpanjang PPKM Level 4

Kupang, Gatra.com - Pemerintah Kota Kupang, NTT kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung tanggal 25 Agustus – 7 September 2021. Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Kupang Nomor: 062/Bag.HK.443.1/VIII/2021 tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level IV di Kota Kupang dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Namun dalam instruksi Walikota ini adalah sejumlah item yang diperbolehkan seperti hajatan pernikahan boleh dilaksanakan asalkan undangannya hanya 25 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Selain itu ada juga pemberian sangsi seperti masyarakat yang menolak divaksin.

“Kami telah perpanjang PPKM level 4. Hanya saja untuk perpanjangan kali ini ada kelunakan yang kami berikan kepada waga kota Kupang. Seperti resepsi pernikahan boleh dilaksanakan namun harus dengan penerapan protokol kesehatan Covid -19 yang ketat. Yang boleh menghadiri hanya 25 persen dari kapasitas ruangan ,” kata Walikota Kupang Jefry Riwu Kore (24/8).

Selain itu dalam masa perpanjangan PPKM kali ini jelas Jefry rumah ibadah juga sudah bisa dibuka. Umat yang hadir juga dibatasi. Namun harus dilaksanakan dengan dengan penerapan protokol kesehatan juga umat yang hadir dibatasi.

“Warga Kupang boleh melaksanakan ibadat baik di Gereja, Masjid, Pura dan lainnya. Jumlahnya dibatasi yakni 30 sampai 50 orang saja. Untuk Gereja kami harapkan para pemimpin umat mengatur, memperbanyak jadwalnya untuk menghindari kerumuman ,” jelas Jefry.

“Begitu juga fasilitas umum boleh dibuka.Seperti Mal, lokasi wisata dan lainnya. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 25 persen ,” tambah Jefry .

Dalam Instruksi ini lanjut Jefry juga ditekankan bahwa setiap warga Kota Kupang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19, namun tidak mengikutinya akan dikenakan sangsi.

“Bagi masyarakat yang menjadi sasaran pemerima vaksin jika tidak mengikuti akan diberi sangsi. Antaranya berupa penundaan atau penghentian Pemberian Jaminan Sosial atau Bansos. Juga penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Kota seperti: KTP, Akta dan lain-lain ,” tegas Jefry.

1157