Home Hukum Mengaku Jaksa, Pria Ini Dapat Rp300 Juta untuk Urus Perkara di KPK

Mengaku Jaksa, Pria Ini Dapat Rp300 Juta untuk Urus Perkara di KPK

Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan, Rully Nuryawan yang mengaku sebagai jaksa, sempat melakukan penipuan, di antaranya bisa mengurus perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Leo di Jakarta, Selasa (24/8), menyampaikan, Rully yang mengaku bertugas pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung dengan pangkat Jaksa Utama Muda tersebut sempat menerima uang sejumlah Rp300 juta dari seseorang setelah mengaku bisa menyelesaikan perkara di KPK.

Bukan hanya itu, lanjut Leo, Rully juga telah menerima uang sejumlah Rp1,9 miliar. Uang tersebut diterimanya dari hasil menipu, yakni bisa mengurus proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat senilai Rp40 miliar.

Menurut Leo, hal tersebut yang mendasari Tim Intelijen Kejagung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), dan Kejati Jawa Barat (Jabar), menangkap Rully di Hotel Patra, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

"Penangkapan oknum yang mengaku jaksa tersebut dilaksanakan berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang melaporkan oknum dimaksud karena telah melakukan penipuan," ujarnya.

Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejagung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum dimaksud sejak Senin, 23 Agustus 2021, hingga akhirnya pada Selasa dini hari (24/8), sekitar pukul 02?.22 tim gabungan berhasil menemukan oknum yang mengaku jaksa tersebut.

"[Dia] sedang menginap di Hotel Patra, Semarang, Jawa Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu, yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp304.600.000," ungkapnya.

Tim Gabungan Kejaksaan kemudian membawa jaksa gadungan Rully Nuryawan tersebut ke Kejati Jabar untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan. Selanjutnya, Rully diserahkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. Sebelum digelandang, Rully menjalani swab antigen.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat," katanya.

Selain itu, Kejagung juga mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa dan bisa mengurus proyek-proyek. Masyarakat juga diimbau segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejagung, Kejati, dan Kejari setempat untuk mengecek kebenarannya.

328