Home Hukum Setelah Kabur 20 Hari, Residivis Diciduk karena Maling HP

Setelah Kabur 20 Hari, Residivis Diciduk karena Maling HP

Labuhanbatu, Gatra.com- Seorang pria berinisial Chan (30) warga jalan Sekip, Kelurahan Rantauprapat, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut, kembali masuk penjara. lembaga permasyarakatan. Setelah 20 hari kabur karena nyolong handphone milik Deny (40) warga jalan Kualuh, Rantauprapat.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Selasa (24/8) menjelaskan, Chan diketahui nyolong HP milik Deny setelah CCTV milik korban dibuka.
 
Kejadian bermula Senin tanggal 05 Juli 2021, sekira pukul 10.00 WIB, anak korban meletakkan 1 unit handphone merk OPPO A53 diatas kursi. Lima belas menit kemudian, handphone tersebut tidak lagi berada ditempat semula.
 
Setelah diperiksa CCTV, ternyata pelakunya Chan. Atas aksi itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.800.000. Pada Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Tim I Tekab Idik unit 1 dipimpin Kanit Resum Sat Reskrim, Iptu Tito Alhafezt mengamankan pelaku.
 
Setelah pengembangan, lanjut AKP Parikhesit, disita sejumlah barang bukti berupa, handphone merk OPPO A53, baju, celana dan topi yang digunakan saat mencuri, rekaman CCTV serta kotak handphone.
128