Home Hukum KY Minta Jelaskan Kajian PP Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Konstitusi

KY Minta Jelaskan Kajian PP Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Konstitusi

Jakarta, Gatra.com – Komisi Yudisial (KY) mengharapkan Pemerintah menjelaskan soal kajian yang melatarbelakangi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Juru Bicara KY, Miko Ginting, di Jakarta, Rabu (25/8), menyampaikan, penjelasan terkait penerbitan PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Konstitusi tersebut, khususnya dengan batu uji yang digunakan.

"Apakah penambahan insentif ini berkontribusi pada kualitas penyelesaian perkara di MA [Mahkamah Agung]," ujarnya.

Menurutnya, KY berharap Pemerintah dan MA telah memikirkan mekanisme pengelolaan seiring dengan perubahan dari sisi insentif ini, guna memastikan apakah kebijakan ini memang tepat sasaran. Misalnya, dampak dari fasilitas ini terhadap upaya pengurangan arus perkara ke MA yang sudah sejak lama menjadi persoalan mendasar dalam meningkatkan konsistensi dan kualitas putusan.

"Agenda pembatasan perkara yang masuk ke MA, baik pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dan penguatan pengadilan-pengadilan di tingkat bawah seharusnya tetap diutamakan," kata Miko.

Di sisi lain, KY melihat prioritas yang tidak kalah pentingnya untuk dipecahkan oleh Pemerintah dan MA, yaitu soal tunjangan dan kesejahteraan serta fasilitas kedinasan bagi hakim-hakim di tingkat pertama. Merekalah yang selama ini menangani beban perkara signifikan dan berhadapan langsung dengan pihak-pihak berperkara.

Miko melanjutkan, begitu juga dengan prioritas anggaran lain yang juga layak diutamakan sejalan dengan agenda pembaruan peradilan dan kebutuhan terhadap situasi negara terkini.

"Misalnya, dukungan anggaran yang memadai untuk peningkatan sarana dan prasarana persidangan demi mendukung efektivitas pelaksanaan sidang elektronik di masa pandemi," ujarnya.

109