Home Hukum PPATK dan BP2MI Jalin Kerja Sama Berantas PMI Ilegal

PPATK dan BP2MI Jalin Kerja Sama Berantas PMI Ilegal

Jakarta, Gatra.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) bersama Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) menjalin kerja sama untuk menangani kasus-kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Pertemuan pimpinan kedua lembaga beserta jajarannya itu berlangsung di Gedung PPATK pada Selasa, (24/8).

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan, hasil riset yang dilakukan oleh pihaknya menunjukkan bahwa sindikat perdagangan orang atau human trafficking bisa menggaet hasil asset yang cukup besar. PMI ilegal masuk dalam kejahatan human tracfiking yang dikategorikan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Dari satu PMI yang berangkat secara ilegal dapat diperoleh keuntungan sampai Rp 40 juta, sedangkan modal yang dikeluarkan hanya Rp 20 juta," kata Benny dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra, Rabu (25/8).

Sementara itu Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya menaruh perhatian yang sangat besar terhadap kasus-kasus terkait kejahatan terhadap kemanusiaan seperti human trafficking, penyelundupan manusia atau people smuggling, perbudakan atau modern slavery. Oleh karena itu kerja sama dengan BP2MI diharapkan dapat lebih memberi perlindungan terhadap tenag kerja migran Indonesia.

Kendati sesuai dengan hasil penilaian risiko nasional (National Risk Assessment/NRA) Tahun 2021 potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait Tindak Pidana Penyelundupan Migran, masih tergolong rendah, hal ini tidak berarti luput dari perhatian PPATK dan Aparat Penegak Hukum karena sifatnya terkait dengan kemanusiaan dan melibatkan jaringan internasional.

“Profil Tenaga Kerja Indonesia atau PMI juga rentan dimanfaatkan dalam modus TPPU melalui transfer dana dan pembawaan uang tunai lintas batas” ungkap Dian.

PPATK dengan BP2MI berharap melalui pertemuan ini dapat meningkatkan kerja sama yang diformalkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dalam hal pertukaran informasi, pelatihan maupun sharing knowledge mengenai modus-modus terkait aktivitas penempatan tenaga kerja yang melawan hukum.

221