Home Hukum Kasus BLBI Dinaikkan ke Pidana jika Pengutang Selalu Mangkir

Kasus BLBI Dinaikkan ke Pidana jika Pengutang Selalu Mangkir

Jakarta, Gatra.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang semula akan diselesaikan secara perdata, bisa dinaikkan ke pidana jika para pengutang selalu mangkir dari panggilan.

Awalnya, Mahfud menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan untuk sekira 48 obligor dan debitur BLBI, salah satunya adalah putra Presiden kedua RI, Soeharto, yakni Tommy Soeharto. Ada pun total kewajiban pengembalian utang kepada negara sebesar Rp111 triliun.

Untuk Tommy Soeharto, total utang yang harus dibayarnya mencapai Rp2,6 triliun. Di luar Tommy, kata Mahfud, masih banyak yang utangnya belasan triliun untuk BLBI. Seluruh orang bermasalah itu dipanggil.

Mahfud mengaku sudah bicara dengan para penegak hukum, mulai Ketua KPK, Kapolri, hingga Jaksa Agung. “Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” kata Mahfud melalui keterangan resmi yang diterima Gatra, Rabu (26/8).

Menurut Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) ini, jika mangkir, maka hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Mahfud menegaskan, tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif. Selain itu, waktu penyelesaian kasus yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lama, hanya sampai Desember 2023. Ia berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut.

167