Home Kesehatan Jelang Haul Besar Sunan Abinowo, Desa Pekuncen Dilockdown

Jelang Haul Besar Sunan Abinowo, Desa Pekuncen Dilockdown

Kendal, Gatra.com- Menjelang peringatan haul Sunan Abinowo atau Pangeran Benowo salah satu tokoh Penyebar Agama Islam di Kabupaten Kendal, yang dimakamkan di Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon Kendal Jawa Tengah, Desa Pekuncen dilockdown.  Akses masuk Desa Pekuncen ditutup oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
 
Penutupan akses masuk dilakukan agar para peziarah yang jumlahnya puluhan ribu dari dalam dan luar kota yang biasa menghadiri acara haul yang biasa digelar setiap tanggal 27 Muharam tidak masuk ke Desa Pekuncen, sehingga dapat menimbulkan kerumunan di masa pandemi covid-19.
 
Selain melarang para peziarah, pedagang yang biasanya berjualan di area haul yang berasal dari luar desa tersebut juga dilarang masuk. Hal ini terlihat pada tulisan pada portal di gerbang masuk Desa Pekuncen. "Pedagang dan Peziarah Dilarang Masuk," 
 
Kepala Desa Pekuncen, Santoso mengatakan, Pemdes Pekuncen, melalui surat nomor 045/16/PKC/2021, meniadakan acara haul Sunan Abinowo untuk umum. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah di kediaman juru kunci makam, Kiai Sodiqin, yang dihadiri Forkopimcam, Pemdes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Takmir Masjid, Pengurus Masjid dan Tokoh Agama Desa Pekuncen.
 
Disampaikan, peniadaan acara Haul Sunan Abinawa ini, dalam rangka mendukung program pemerintah pusat untuk mencegah meluasnya virus Corona. "Karena adanya pandemi dan PPKM, serta menghindari kerumunan, sesuai peraturan pemerintah, maka kesepakatan hasil pertemuan tersebut, kami tidak mengadakan Haul Sunan Abinawa," katanya Kamis (26/8).
 
Tradisi Haul di Makam Sunan Abinawa Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal dilaksanakan di bulan Muharram tepatnya hari Kamis Wage yang juga disebut Haul besar dan setiap satu bulan sekali setiap malam Jumat Kliwon yang disebut Haul kecil. Pada Haul Sunan Abinawa sebelum ada Covid, selalu ramai dikunjungi puluhan ribu orang yang datang dari berbagai penjuru desa di Kabupaten Kendal dan sekitarnya.
 
Sementara itu, Kapolsek Pegandon, AKP Zaenal Arifin menambahkan, peniadaan acara Haul untuk umum ini sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 17 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 3 di Kabupaten Kendal.
 
Dijelaskan, setelah mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa Pekuncen, Forkopimcam dan para takmir masjid juga tokoh masyarakat dan tokoh agama, maka kegiatan Haul untuk umum ditiadakan. Sementara Haul tetap dilaksanakan, namun hanya sebatas para kiai dan ulama Desa Pekuncen saja.
 
"Warga dari luar tidak kita ijinkan untuk ikut dalam acara Haul tersebut. Selain warga, para pedagang juga kita larang untuk berjualan saat acara. Jadi akan kita jaga mulai nanti malam, sampai besok Jumat (27/8/2021)," tandas Kapolsek.
1634