Home Hukum Polemik TWK KPK, Komnas HAM Belum Dapat Jadwal Ketemu Jokowi

Polemik TWK KPK, Komnas HAM Belum Dapat Jadwal Ketemu Jokowi

Jakarta, Gatra.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku belum menerima konfirmasi jadwal pertemuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas kasus 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersingkir karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Surat rekomendasi dari Komnas HAM sudah diterima oleh Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat, (20/8) lalu.

"Sampai hari ini, kami juga belum menerima konfirmasi jadwal untuk bertemu dengan Bapak Presiden Jokowi," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam melalui keterangan resminya, Rabu malam (25/8).

Menurut Anam, penting bagi Komnas HAM, sebagai lembaga mandiri yang mendapat mandat melaksanakan perlindungan HAM, untuk mendengarkan langsung pernyataan Jokowi terkait kasus pegawai KPK. Maka dari itu, hingga kini Komnas HAM belum bisa berkomentar banyak atas polemik tersebut. Satu sisi, Anam melihat arah Jokowi dekat dengan rekomendasinya.

"Namun demikian, jika membaca berita tersebut, terkait arahan Presiden yang dinyatakan posisinya tetap tidak berubah. Itu dekat sekali dengan rekomendasi Komnas HAM. Bahkan salah satu rekomendasi Komnas HAM juga merujuk pada arahan tersebut," kata Anam.

Komnas HAM berharap bisa menyampaikan laporan tersebut secara langsung serta memberikan penjelasan kepada Jokowi dalam waktu dekat. Diberitakan, Staf khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono menyatakan, arahan Presiden Jokowi terkait pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah. Arahan itu antara lain meminta alih status kepegawaian tidak merugikan hak pegawai KPK sebagaimana putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kemudian meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak digunakan sebagai alasan memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8).

Di samping itu, Jokowi juga tetap menghormati proses hukum di MK dan Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut. Dini memastikan bahwa Jokowi percaya MK dan MA akan memberikan putusan yang adil. “Presiden berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yg seadil-adilnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat,” ujar Dini.

Surat rekomendasi Komnas HAM telah diterima Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat sore, 20 Agustus 2021 lalu. Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK. Sebelas hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak didiskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya, hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Ada pun rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada Presiden Jokowi di antaranya:

1. Memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) KPK.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.
3. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
4. Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum, dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara.
5. Melakukan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

130