Home Hukum Oplos Gas Elpiji, Tersangka Belajar dari YouTube

Oplos Gas Elpiji, Tersangka Belajar dari YouTube

Sukoharjo, Gatra.com- Niat mencari untung dengan cara mengoplos gas subsidi ke non subsidi, pria berinisial S (47) warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, justru diciduk polisi.

Saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, S mengaku sudah dua bulan menjalankan tindak kejahatannya. Bahkan selama dua bulan tersebut, dia sudah berhasil menjual 400 tabung gas oplosan ke masyarakat. "Keuntungan setiap tabung 12 kg Rp 30 ribu," ungkap tersangka.

Dia mengaku nekat mengoplos gas subsidi ke non subsidi karena terbentur kebutuhan ekonomi. Terkait cara mengoplos gas tersebut, ia pelajari dari YouTube. "Dari YouTube, awalnya coba-coba," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, dalam aksinya pelaku menyiapkan tabung gas non subsidi 5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Setelah itu, pelaku membeli gas subsidi 3 kg yang isinya kemudian dipindahkan ke tabung gas non subsidi. Gas hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual ke peternak ayam di Salatiga. "Pelaku mendapatkan tabung non subsidi kosong dengan cara meminjam pada temannya di Yogyakarta. Pelaku dibantu satu karyawan," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan sendiri antara lain satu unit mobil Daihatsu Grandmax nopol AD 1865 QU, 10 unit regulator, timbangan digital, 20 tabung gas 3 kg isi, 18 tabung gas 3 kg kosong, 13 tabung gas 5,5 kg, satu tabung 12 kg isi, delapan tabung 12 kg proses oplos, 10 tabung gas 12 kg kosong, dan satu tabung gas 50 kg isi.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Yo Pasal 8 huruf B dan C UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 Yo Pasal 30 dan Pasal 31 UURI Nomor 20 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

3470