Home Hukum Jaksa dan Polisi Bintang Satu Jadi-jadian Keruk Rp2,2 Miliar, KPK Bilang Begini

Jaksa dan Polisi Bintang Satu Jadi-jadian Keruk Rp2,2 Miliar, KPK Bilang Begini

Jakarta, Gatra.com- KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku jaksa gadungan yang diduga antara lain telah menipu salah seorang pihak yang sedang berperkara di KPK. "Kami mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun Aparat Penegak Hukum lainnya," kata penjabat Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada wartawan, Kamis (26/8).

KPK juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai azas dan prosedurnya. "Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum. KPK berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung azas keadilan," jelas Ali.

KPK tidak bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau kepada Aparat Penegak Hukum setempat.

Untuk diketahui, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 02:22 WIB membekuk R. Rully Nuryawan. Rully mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda atau tiga melati emas. Dia dibekukdi Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.

Penangkapan oknum yang mengaku Jaksa tersebut dilaksanakan berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat yang melaporkan oknum dimaksud karena telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah). Dia telah menerima uang sebesar Rp1.900.000.000 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) untuk urus proyek BJB.

Juga menerima uang sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi total duit yang dikeruk Rully Rp2,2 miliar.

Saat ditangkap, tim intelijen kejaksaan menemukan kartu anggota palsu Korps Adhyaksa, sejumlah kartu tanda anggota palsu korps kepolisian Polda Metro Jaya dengan pangkat jenderal bintang satu, STNK, handphone, dompet, juga uang tunai Rp304 juta.

607