Home Hukum Dalami Jatah Fee Proyek, KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Lampung Utara

Dalami Jatah Fee Proyek, KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Lampung Utara

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sri Widodo selaku mantan Wakil Bupati Lampung Utara Tahun 2014-2019 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

Pemeriksaan dilakukan Kamis (26/8) bertempat di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung. Selain Sri Widodo, KPK juga memeriksa saksi seorang dokter bernama Djauhari.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah fee berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Jumat (27/8).

Seorang saksi atas nama Dicky Saputra (Swasta / Direktur CV Dewa Sakti) tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik.

"KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," jelas Ali.

Ali menegaskan KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," katanya.

84