Home Hukum Setrum Tikus Tewaskan Petani Sragen, Polda Jateng Bertindak

Setrum Tikus Tewaskan Petani Sragen, Polda Jateng Bertindak

Sragen, Gatra.com- Polda Jawa Tengah memberi atensi khusus pada kasus tewasnya belasan petani Sragen akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus. Siapapun pelakunya dan apapun alasannya akan dihukum berat.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kasus tersebut mendapat perhatian langsung dari Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi. Menurutnya, kasus tersebut di Sragen tergolong kejadian luar biasa, dimana kematian dengan penyebab sama terjadi secara beruntun.

Ia mendapat laporan 19 kematian petani di Sragen gegara kesetrum dalam satu setengah tahun terakhir. Kali terakhir laporan pada dua hari lalu, yakni seorang petani asal Desa/Kecamatan Tanon, Suparlan (69) yang meregang nyawa saat hendak mematikan setrum jebakan listrik. Polda Jateng secara khusus meminta masyarakat berhenti memakai listrik untuk memberantas hama di areal persawahan. Ia meyakini instalasinya tidak prosedural dan menerabas aturan.

Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus," ungkapnya kepada wartawan di Sragen, Jumat (27/8).

Selain meminta jajarannya menyosialisasikan larangan pemasangan setrum jebakan tikus, ia juga berharap PLN melakukan penertiban. Khususnya pembuatan jaringan baru secara tak prosedural.

Idealnya, Dinas Perizinan menata ulang pengajuan dengan sasaran kegiatan berisiko. Sekadar tahu, petani memerlukan dokumen dari Dinas Perizinan untuk membuat sumur sibel bersumber energi listrik PLN. Langkah selanjutnya adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan. "Listrik itu hanya untuk mesin pompa. Bukan dibuat mengaliri jebakan tikus," katanya.

Menurutnya, ada beberapa alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung hantu maupun menembak dengan senapan angin.

Lebih lanjut dikatakan, pemasangan jebakan tikus berlistrik yang berakibat menghilangkan nyawa orang dikenai sanksi hukum. Yakni diancam pasal 359 KUHP. "Yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.

3262