Home Hukum Bupati Karanganyar: Pungli Vaksin Harus Diusut Tuntas!

Bupati Karanganyar: Pungli Vaksin Harus Diusut Tuntas!

Karanganyar, Gatra.com - Satgas Covid-19 Kabupaten Karanganyar, Jateng mengendus dugaan pungutan vaksin Covid-19 di kalangan buruh. Jika terbukti, maka pelakunya bakal disanksi berat.

Bupati Karanganyar Juliyatmono sekaligus Ketua Satgas Covid-19 tingkat kabupaten mengatakan telah memerintahkan camat dan jajarannya untuk mengusut dugaan tersebut. Sejauh ini, ia mendapat informasi terjadi pungutan vaksinasi Covid-19 di pabrik wilayah Kebakkramat. Buruh mengeluhkan penarikan Rp50 ribu per orang.

"Kita pasti bertindak. Vaksinasi di perusahaan untuk karyawannya itu tanggung jawab perusahaan. Buruh enggak boleh dibebani," katanya kepada wartawan di rumah dinasnya, Kamis malam (26/8).

Jika nantinya terbukti terjadi pungutan liar, maka pelaku harus mengembalian uang para buruh. Ia memastikan vaksinasi Covid-19 tidak dipungut biaya sepeserpun. Pemerintah menanggung penuh pengadaannya. Bagi perusahaan yang sanggup memberikan vaksin itu ke karyawannya, maka tidak diperbolehkan memungut biaya apapun.

"Misalnya vaksin itu didapatkan perusahaan dari jejaringnya, maka diberikan saja tanpa pungutan. Jangan berbisnis dengan hal ini. Masyarakat dipersilakan melapor. Jangan takut. Sebab kita akan langsung bertindak," katanya.

Informasi tentang penarikan pungutan vaksinasi di pabrik wilayah Kebakkramat muncul di media sosial. Tim Satgas masih menelusuri kebenarannya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar Eddy Darmawan mengatakan informasi perihal pungutan vaksinasi di kalangan buruh yang dilakukan oleh pengusaha mengejutkannya. Ia langsung meminta anggotanya menelusuri hal itu. Setahu dirinya, belum ada perusahaan yang menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Perusahaan belum ada yang menyepakati pengadaan mandiri karena tidak mampu menanggung biayanya.

"Dulu kan untuk Vaksin Gotong-Royong sempat diwacanakan ditanggung perusahaan. Per vaksin sampai Rp900 ribu. Pemilik perusahaan tidak sanggup sehingga belum ada yang menyelenggarakannya secara mandiri. Namun informasi terakhir, pemerintah masih menggratiskan vaksin. Akhirnya para karyawan dipersilakan melakukan vaksinasi dari program yang ada. Seperti dari TNI, Polri dan di De Tjolomadoe yang digelar oleh Hippindo dan Kemenkop UKM," katanya.

Mengenai pungutan itu, ia justru menduga karyawan salah persepsi. Kemungkinan itu biaya di luar pengadaan vaksin yang muncul saat penyuntikan dilakukan.

"Penting digarisbawahi bahwa vaksinnya gratis. Salah persepsi kalau berbayar. Mungkin itu biaya terkait nakes. Mereka kan ada yang dari klinik swasta. Juga sewa gedung atau sewa lainnya demi kenyamanan saat vaksinasi," katanya. 

3560