Home Hukum ICW: RUU Perampasan Aset Tidak Bisa Ditawar Lagi

ICW: RUU Perampasan Aset Tidak Bisa Ditawar Lagi

Jakarta, Gatra.com - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu didorong untuk segera dilegislasi. RUU tersebut dibutuhkan untuk memerangi kejahatan finansial, salah satunya adalah korupsi.

"Sudah tidak bisa ditawar lagi," kata Agus dalam webinar yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Jember, Senin (30/08). 

Sebelumnya, ICW terus mendorong RUU Perampasan Aset untuk bisa masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, prolegnas tahun 2021 kembali tidak memasukkan RUU tersebut untuk dibahas dan diundangkan.

Padahal, menurut Agus, RUU Perampasan Aset berakar dari prinsip keadilan di mana suatu kejahatan sejatinya tidak boleh memberikan keuntungan kepada para pelakunya. Dengan kata lain, seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal yang pernah dia lakukan.

Karena itu menurut Agus dibutuhkan satu skema yang dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Selain perampasan aset, misalnya, ICW juga mendorong penjara seumur hidup bagi para pelaku, penambahan masa pencabutan hak politik, sanksi sosial masyarakat tidak pilih eks koruptor, dan pembatasan dalam berbisnis

Skema itu lalu diperkuat dengan sinergi antara pendidikan bagi masyarakat, pencegahan dan penindakan. Pendidikan korupsi yang dimaksud adalah pendidikan dini yang dimulai dari ranah keluarga. Dalam catatan ICW, banyak ditemukan suami-istri atau bapak-anak yang menjadi tersangka kasus tipikor di erbagai daerah.
"Pendidikan anti korupsi harus terus digalakkan di lingkup keluarga," kata Agus.

Lalu dalam aspek penindakan, misalnya, dengan melakukan penelusuran figur untuk mendapat jejak uang yang dilarikan. Selain itu perlu dioptimalisasikan peran inspektorat di lingkup pemerintah. "Dalam temuan ICW banyak tersangka korupsi juga melibatkan para aparatur sipil negara dan menjadi tugas APIP (aparat pengawas internal pemerintah) untuk memastikan agar itu tidak terjadi lagi ke depan.

110