Home Hukum Jual Beli Kulit Harimau Sumatera, Batman Diringkus Polisi

Jual Beli Kulit Harimau Sumatera, Batman Diringkus Polisi

Pekanbaru, Gatra.com- Aparat Polda Riau meringkus sebut saja Batman (BAT). Batman tertangkap tangan membawa bagian tubuh harimau Sumatera. Warga Desa Sekaranji Kabupaten Kuantan Singingi ini terancam pidana penjara 5 tahun atas ulahnya.

"Pelaku ditangkap pada Minggu kemarin di Jembatan Aro Kelurahan Muara Lembu, Kuansing. Dia diamankan beserta barang bukti kulit harimau yang ditaruh dalam karung warna putih," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Senin (30/8).

Narto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru bahwa akan ada transaksi jual beli kulit Harimau di wilayah Kuansing. "Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau. Tim didampingi petugas KSDAE Pekanbaru pun langsung turun ke lokasi," kata dia

Dikatakan Narto, sampai dilokasi petugas melihat dua orang pria yang sedang mengendarai sepeda motor. Kuat dugaan mereka membawa kulit harimau. "Saat dicegat, salah satu pelaku berhasil meloloskan diri dengan terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap. Sementara BAT berhasil diamankan bersama barang bukti," kata Narto.

249