Home Hukum Kayak zaman Majapahit, Begini Cara Bupati Probolinggo dan Suami dari Nasdem Mengeruk Upeti

Kayak zaman Majapahit, Begini Cara Bupati Probolinggo dan Suami dari Nasdem Mengeruk Upeti

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi jula beli jabatan Kepala Desa di Kabupten Probolinggo, Jawa Timur. Termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantrina Sari dan suaminya yang juga mantan Bupati saat ini menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Hasan Aminuddin.

"KPK menetapkan 22 (dua puluh dua) orang Tersangka. Sebagai penerima HA (Hasan Aminudin), PTS (Puput Tantriana Sari) DK (Doddy Kurniawan), MR (Muhamad Ridwan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (31/8).

Sementara sebagai pemberi yakni ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021. Kasus ini berawal saat akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah

Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2020 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan hinggag 9 September 2021. Terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," jelas Alex.

Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Penjabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. "Adapun tarif untuk menjadi Penjabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta per hektare. Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas," ungkap Alex.

Selain melakukan praktik memungut upeti seperti zaman Majapahit itu, Hasan Aminuddin juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemuinya secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat. Pada Jumat, 27 Agustus 2021, 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan disalah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo dimana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Bupati melalui Hasan Aminuddin dengan perantaraan Doddy Kurniawan.

Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohamad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi dan Kho'im dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku Penjabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," ujar Alex.

Sebagai pemberi Sumarto dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, dan Mubaamd Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

8726