Home Hukum DPR Sebut ICPPED Bisa Disahkan, Meski Belum Masuk Prolegnas

DPR Sebut ICPPED Bisa Disahkan, Meski Belum Masuk Prolegnas

Jakarta, Gatra.com – Menurut Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian Internasional Anti Penghilangan Paksa atau ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance /ICPPED), dianggap menjadi RUU Inisiatif Pemerintah.

“Karena memang pemerintah yang meratifikasi, sehingga DPR RI belum memasukkannya ke Prolegnas [Program Legislasi Nasional] karena belum ada pengajuan resmi,” tuturnya, dalam diskusi bersama bertajuk “Meneropong Dampak dan Kendala Molornya Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa di Indonesia”, yang disiarkan langsung via kanal YouTube KontraS pada Senin, (30/8).

Meski begitu, Hinca mengatakan RUU tersebut bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Di mana targetnya yakni sebelum memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada 10 Desember 2021 mendatang.

“Nah sekarang pertanyaannya bisakah segera disahkan menjadi Undang-Undang?karena tadi kan belum masuk ya. Jawaban saya bisa, Rancangan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional tentang Anti Penghilangan Paksa belum masuk ke Prolegnas. Pertanyaannya, bisakah dibahas dan disahkan?Saya jawab bisa,” tegasnya.

Alasan mengapa RUU tersebut bisa segera disahkan, menurut Hinca karena mengacu pada Pasal 114 Ayat (4) huruf b Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang berbunyi, "Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas apabila ada urgensi nasional atas suatu UU yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi, atau Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan perundang-undangan."

“Jadi kalaupun tadi tidak masuk dalam top prioritas Prolegnas kita tahun 2021 karena memang tidak masuk dalam lima tahunan ini di episode ini, tetapi sepanjang ada urgensinya, secara nasional tentu, maka harus dan bisa dibicarakan bersama untuk disetujui,” jelasnya.

Selain itu ia mengatakan ratifikasi ICPPED ini dapat mencegah peristiwa yang memilukan pada masa lalu tidak terjadi lagi. Dengan hukum yang positif yang mumpuni, masyarakat akan terlindungi dari rasa takut. Sehingga, DPR berharap agar pemerintah segera merampungkan substansi pembahasan dan mengirimkan Surat Presiden agar RUU ini bisa segera dibahas.

Hinca juga menyebut, tidak boleh ada celah sedikitpun dalam perlindungan HAM. Masyarakat Indonesia berhak untuk merasa aman dari segala jenis mara bahaya, termasuk penghilangan paksa. “Nah jadi dari situ semua, diperlukan sinergi bersama. Urusan Hak Asasi Manusia ini urusan kita semua, urusan bernegara ini urusan kita semua, urusan melindungi setiap hak asasi warga negara urusan kita semua. Dan Undang-Undang menjadi salah satu produk kebersamaan kita, itu,” ucapnya.

“Kita punya sinergi yang sama untuk menuju cita-cita bersama mengesahkan Undang-Undang ini, yang nanti sudah bisa menjadi hadiah bersama untuk negeri ini pada Desember tahun ini juga,” tambah Hinca.


 

105