Home Politik Pakar Hukum Kritisi Dua Calon Anggota BPK Bermasalah

Pakar Hukum Kritisi Dua Calon Anggota BPK Bermasalah

Jakarta, Gatra.com  -  Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis angkat bicara terkait dengan polemik dalam proses pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Dia mendesak Komisi XI DPR RI untuk mencoret dua nama calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat (TMS).

 

Hal tersebut dikemukakan setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan fatwa bahwa Calon Anggota BPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

 

Adapun dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. Diketahui, mereka belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan negara.

 

"Coret dua nama itu. Tidak ada ilmu hukum yang bisa dipakai bagi orang yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota BPK," kata Margarito kepada Wartawan, Selasa (31/8).

 

Margarito menambahkan, dalam ilmu hukum, Harry dan Nyoman tidak memiliki keadaan yang diperlukan dalam UU BPK. Karena itu, Dia menilai keduanya tidak sah untuk menjadi Anggota BPK.

 

"Dalam ilmu hukum, kalau syarat tidak dipenuhi maka hukumnya tidak sah. Orang itu dianggap memiliki keadaan yang tidak diperlukan di dalam UU BPK. Oleh karena itu mereka tidak dapat diloloskan karena orang itu tidak memenuhi keadaan itu, tidak memiliki kualifikasi itu."

 

"Kita tidak boleh mentoleransi kesalahan para pembentuk UU dengan menginjak UU yang mereka bikin sendiri. Jadi pilihan yang harus diambil adalah coret dua orang itu," ungkapnya lagi.

 

Jika Komisi XI masih bersikeras meloloskan keduanya, Margarito meyakini akan ada kecurigaan publik kepada para anggota dewan. "Pada waktu fit and proper test silakan saja, tetapi saat mengetahui kedua orang itu tidak memenuhi syarat, ya langsung dicoret dan jangan diloloskan," tegasnya.

 

"Kalau mereka mau ngeyel ya carilah ngeyel lain dengan cara yang canggih. Ngeyel seperti ini ngeyel yang urakan dan murahan," ujar Margarito.

 

Senada dengan itu, pakar hukum tata negara Denny Indrayana berpandangan bahwa seleksi Anggota BPK ini problematik dan seringkali menjadi lahan berbagi kursi di antara parlemen dan parpol. 

 

"Akar masalahnya ada di moralitas berpolitik kita. Dan itu diperburuk dengan aturan konstitusi kita yang membuka ruang praktik yang tidak demokratis dan bahkan kolutif tersebut," kata Denny saat dihubungi, Selasa (31/8).

 

Karena itu, Denny menyarankan pemilihan Pimpinan BPK agar tetap mengacu pada undang-undang. "Apalagi, Mahkamah Agung telah menerbitkan pendapat hukum sebagaimana diminta Komisi XI, yang intinya agar persyaratan calon Anggota BPK merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 13 huruf j UU BPK," pungkas Denny.  Pasal 13 UU no 15 tahun 2006 tentang BPK berisi syarat-syarat anggota BPK. Pada huruf 'j 'tertulis, "paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; ".

 

Seperti diketahui, awal September ini Komisi XI DPR RI akan menggelar fit and proper test dan pemilihan calon Anggota BPK. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian terkait jadwal uji kepatutan tersebut. Demikian pula belum ada keputusan mengenai status persyaratan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, apakah dianulir atau diteruskan.


 

196