Home Hukum Kapolri Diminta Selesaikan Kasus Invetasi Bodong Mangkrak

Kapolri Diminta Selesaikan Kasus Invetasi Bodong Mangkrak

Jakarta, Gatra.com – Lembaga bantuan hukum LQ Indonesia Lawfirm meminta kepada pimpinan Kepolisian RI, seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Yulianto, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil agar menindak tegas oknum anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan kepada masyarakat yang sedang mengajukan pengaduan ke kepolisian terkait kasus investasi bodong.

Menurut Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, pihaknya menerima beberapa laporan yang mengindikasikan adanya oknum Polda Metro Jaya di Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang ingin "memancing di air keruh" dan memeras pihak berperkara.

"Kami ada saksi yang menyatakan oknum Fismondev mempersulit penanganan perkara dan memeras pihak berperkara dalam kasus Investasi bodong,” ujarnya seperti dikutip dari rilis yang diterima Gatra.com, Senin (30/8) lalu.

Kasus Investasi bodong merebak di Indonesia. Sebut saja kasus koperasi Indosurya, PT Mahkota Properti Indonesia Senayan (MPIS), PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP), Oso Sekuritas, Kresna Sekuritas, Narada, Koperasi Sejahtera Bersama, dan masih banyak perusahaan keuangan lainnya yang memakan korban jutaan orang dan ratusan triliun uang masyarakat.

Kasus-kasus tersebut sudah di laporkan ke kepolisian, baik Mabes maupun Polda Metro Jaya namun tidak ada satu pun tersangka yang ditahan pihak kepolisian.

Menurut Sugi, laporan polisi (LP) kasus gagal bayar yang sudah ada perdamaian di mana LQ Indonesia Lawfirm berhasil melakukan mediasi langsung tanpa pihak kepolisian, harusnya mendapat ganti rugi dan meminta pencabutan laporan.

“Namun walau sudah di Berita Acara pencabutan, LP tidak pernah dicabut dan pihak berperkara dimintai duit di muka oleh oknum Polda Metro Jaya untuk mencabut,” tegas Sugi.

Sementara itu, untuk perkara yang belum ada mediasi seperti di perusahaan inevatasi Mahkota, Narada, dan Kresna Sekuritas sudah 2 tahun lebih terkatung-katung. “Naik sidik saja tidak dan penyidikan mandek. Tidak ada uang, perkara tidak jalan," ungkap Sugi.

LQ Indonesia Lawfirm sebagai salah satu Lawfirm yang banyak memegang kasus Pidana di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, menyayangkan suburnya oknum kepolisian di kantor polisi yang bermain kasus.

Saat ini, dari catatan lembaga ini ada ratusan nasabah korban investasi bodong yang melaporkan perusahaan investasi ke kepolisian, seperti kasus PT MPIP ada 2 laporan yang ditangani Fismondev Unit 5 Polda Metro Jaya, 1 LP di Fismondev unit 4 Polda Metro Jaya, Kresna Sekuritas di Fismondev unit 4 Polda Metro Jaya, Narada di Fismondev Unit 4 Polda Metro Jaya, 3 LP Indosurya Di Mabes Tipideksus dan sebelumnya ada 2 Perusahaan lain yang di-LP-kan dipegang Fismondev unit 1, 3, 4, dan 5.

Dan kebetulan, berkat strategi negosiasi dan mediasi langsung dengan Direksi dan owner perusahaan invetasi tersebut, ada beberaoa klien LQ di sukses mendapatkan ganti rugi, namun ini di luar proses penyidikan di Kepolisian.

“Karena status LP investasi bodong di kepolisian dapat saya katakan mandek, alias tidak diproses penyidik, ada LP 2 tahun, tidak ada perkembangan dan berbulan-bulan diminta ke penyidik alasan pergantian perwira," jelas Sugi.

Salah satu korban gagal bayar sebuah perusahaan invetasi benirisial S, mengaku sudah mengajukan laporan polisi nomor.TBL 5422/IX/ YAN 2.5/ SPKT PMJ Tanggal 10 September 2020, namun kasusnya sudah 1 tahun mandek tidak pernah naik penyidikan.

Namun berkat LQ Indonesia Lawfirm negosiasi pun sempat dilakukan dan dapat restorative Justice, namun untuk mencabut laporan polisi seorang penyidik malah minta uang Rp500 juta.

S selaku salah satu korban perusahaan gagal bayar, sambil menangis mohon atensi pemerintah. "Bapak Presiden Jokowi, ini kami ketika buat, katanya pelayanan kepolisian gratis, nyatanya ada oknum meminta 500 juta,” ungkapnya.

S menyatakan oknum polisi tersbut menyatakan kepadanya agar keluar SP3 perlu tandatangan direktur sehinggaa ada tarifnya dan tidak murah. S mengaku sempat bernegoisiasi dengan oknum tersebut.

“Kami bisa kasih Rp70 juta di depan dan Rp2 miliar dari penjualan aset properti di belakang dengan ikhlas, namun ditolak katanya tidak bisa harus ada Rp500 juta di depan untuk biaya cabut,” katanya.

S pun mengaku tak mungkin mengabulkan permintaan itu. “Uang Rp500 juta di depan dari mana karena nasabah sudah hancur-hancuran uangnya ditukar aset tidak likuid,” katanya.

Sementara itu, korban lainnya, M mengaku sudah hampir 2 tahun kasusnya dengan sebuah perusahaan invetasi mandek. Bahkan terlapor sebagai pemilik perusahaan itu, sampai hari ini tidak pernah diperiksa.

“Penyidik sama sekali tidak ada perkembangan selama 1 tahun terakhir. Saya sangat kecewa. Pengacara saya minta SP2HP saja sampai hari ini tidak diberikan," ujarnya.

Atas beberapa fakta yang dihadapi kliennya, Sugi pun meminta kepada jajaran pimpinan Polri agar bisa memperhatikan kasus ini. “Kasus-kasus investasi bodong mandek, penjahat kerah putih berkeliaran, malah yang ditahan, pelanggar prokes seperti Habib Rizieq, bagaimana masyarakat tidak kecewa?" ujarnya.

LQ Indonesia Lawfirm pun mendorong kasus ini segera diselesaikan. "Bapak Kabareskrim, tolong benahi penyidik yang menangani perkara, seluruh kasus investasi bodong tidak dijalankan oleh penyidik dan atasan penyidik walau sudah berkali-kali kami surati,” tambahnya.

Sugi juga menilai restorative justice yang tertera di Perkap hanya teori yang tidak dilaksanakan. Polda Meto Jaya ia anggap menjadi sarang oknum dan dagang kasus dan bukan rumah bagi pencari keadilan.

“Kami sedih dan prihatin, Bapak kapolri dan kabareskrim jika mau lihat bukti suratnya dan dengar rekaman, harap hubungi hotline 0817-489-0999. Nanti jika kami posting bukti rekaman di media, kami dikriminalisasi dengan UU ITE," kata Sugi.

Di sisi lain, selain merugikan masyarakat, suburnya investasi bodong dan kasus gagal bayar yang tidak bisa diselesaikan secara adil di jalur hukum. menjadi alasan utama takutnya investor asing menanamkan modal ke Indonesia, karena tidak adanya kepastian hukum.

"Masalahnya kenapa [investor] enggak mau masuk ke Indonesia? Karena tidak ada kepastian hukum," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Jhonny Darmawan, dalam Diskusi FGD Non Tariff Measures Sebagai Instrumen Perlindungan Industri Dalam Negeri di kawasan Jakarta Selatan.

Terkait tudingan mengenai adanya oknum di Fismondev Polda Metro Jaya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, berujar bahwa belum mengetahui hal tersebut. “Baru tahu dari kamu ini,” ucap Yusri melalui sambungan telepon pada Selasa (31/8). Ia mengatakan akan memeriksa terkait hal tersebut.

921