Home Hukum TNI AL Tangkap Kapal Tanker Angkut Limbah Ilegal di Batam

TNI AL Tangkap Kapal Tanker Angkut Limbah Ilegal di Batam

Batam, Gatra.com - Patroli TNI Angkatan Laut (AL) Pangkalan Batam berhasil menangkap kapal Tanker MT.Zodiac Star di perairan Pulau Tolop, Batam, Kepulauan Riau, karena diduga membawa limbah ilegal dalam jumlah besar.

Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, penangkapan kapal Tanker berbendera Panama itu dilakukan oleh Kapal Patroli KAL Nipa I-4-57 Lanal Batam. Penangkapan kapal asing tersebut berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh patroli KAL Nipa I-4-57 untuk penyisiran.

Kapal Tanker berbendera Panama itu, ditangkap karena diduga kuat masuk ke wilayah perairan Indonesia secara ilegal dengan membawa limbah berupa minyak hitam sebanyak 4600 Ton yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

"Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa segera melakukan pengejaran menuju sasaran dan mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan. KAL Nipa lantas melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap MT. Zodiac Star," katanya, Rabu (1/9).

Arsyad merinci, Kapal tangkapan dengan muatan minyak hitam tanpa dilengkapi dokumen itu diketahui memiliki bobot 3.224 GT, dengan membawa sebanyak 19 orang krew, termasuk Nakhoda bernisial DF berkewarganegaraan Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan Malaysia.

"Kapal tanker yang berlayar di Perairan Indonesia tersebut tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearence), mengangkut barang berbahaya dan barang khusus dengan tidak menyampaikan pemberitahuan serta hanya bisa menunjukan beberapa dokumen yang sudah kadaluarsa," ujarnya.

Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan. Kapal telah ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.

Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dan komitmen dari pimpinan TNI AL melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia guna menjaga kedaulatan, tambahnya.

Atas pelanggaran itu, Nahkoda MT. Zodiac Star terancam hukuman pidana karena melanggar sejumlah peraturan, diantaranya, kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) undang-undang no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Kemudian, dalam hukum kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi.

Selain itu, kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan tiga dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa. Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

515