Home Ekonomi Kemendagri Minta Pemda Beralih ke Budaya Kerja Digital pada 2022

Kemendagri Minta Pemda Beralih ke Budaya Kerja Digital pada 2022

Jakarta, Gatra.com –‎ Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori, mengungkapkan bahwa untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib memperhitungkan beberapa hal dalam penyusunannya, salah satunya adalah mengubah budaya kerja (occupational culture) menjadi budaya kerja digital.

“Seperti kita tahu, saat ini di masa pandemi kita kerja dengan penuh digital. Makanya ke depan itu budaya kerja itu harus berubah, misalnya dalam pertemuan. Saya kira banyak sekali pertemuan atau meeting secara virtual dan atas dasar itu ini harus dipertahankan ke depan, yaitu pada tahun 2022,” ujar Muhammad dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Kamis (2/9).

“Dan juga di sini untuk mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor, dan belanja aparatur sehingga dapat dialihkan ke belanja yang dapat memberikan manfaat langsunng kepada masyarakat,” imbuh Muhammad.

Permintaan perhatian khusus dalam peralihan budaya kerja digital ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 910/4350/SJ tanggal 16 Agustus 2021. SE ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

SE tersebut memuat enam hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota dalam penyusunan APBD 2022. Selain harus mempertimbangkan perlaihan budaya kerja ke dunia digital, pemda provinsi dan kabupaten atau kota juga diminta Kemendagri untuk melakukan reformasi struktural demi memulihkan ekonomi, menyusun program dan kegiatan yang efektif dan efisien, meningkatkan iklim investasi, menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa, dan menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2022 sebesar 5%-10% dari APBD TA 2021.

141