Home Hukum Polisi Bongkar TPPU Eks Karyawan Bank BUMN di Kepri

Polisi Bongkar TPPU Eks Karyawan Bank BUMN di Kepri

Batam, Gatra.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebesar Rp7 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Kabupaten Karimun, Kepri.

Ketiganya yakni berinisial FD, RS, dan H, para tersangka ini merupakan pengusaha yang menjadi rekanan tersangka utama berinisial TR yang telah menjalani hukuman selama 8 tahun penjara atas kasus penggelapan.

Dari kasus tersebut, diketahui bahwa tersangka TR melakukan pencucian uang mencapai Rp 7,9 Miliar, dengan modus kredit fiktif yang melibatkan ketiga tersangka ini.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan keterlibatan ketiga tersangka ini, juga menghasilkan 23 sertifikat rumah yang diduga fiktif, untuk melancarkan upaya pencairan dana yang dilakukan oleh TR.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka FD dan RS, merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti untuk Karimun dan Tanjungpinang. Sementara tersangka H, diketahui merupakan pengusaha yang bergerak di bidang kuliner dan elektronik.

"Keterlibatan ketiga tersangka ini, diminta untuk mengajukan kredit kepada Bank Syariah Mandiri, untuk kepentingan tambahan modal usaha yang dilancarkan oleh tersangka TR," ujarnya.

Wadirkrisus Polda Kepri AKBP Nugroho menerangkan, kasus TPPU ini mencuat dari motif ketiga tersangka yang mengajukan kredit dengan menggunakan data para karyawan dan orang kenalan mereka.

Pengakuan sebelumnya, tersangka TR mengajak ketiga tersangka ini lantaran ketiganya merupakan nasabah tetap BSM Karimun, yang biasa berkomunikasi dengan tersangka utama sewaktu masih menjabat sebagai kacab BSM Karimun.

"Namun dalam perjalanannya, ketiga tersangka ini takut untuk menggunakan namanya. Sehingga ketiga tersangka menggunakan nama seluruh karyawan, dan kenalan dalam pengajuan kredit fiktif. Untuk memudahkan pencairan dana," terangnya.

Modusnya, tersangka FD dan RS, diketahui menggunakan satu sertifikat induk kepemilikan lahan dari proyek properti yang tengah mereka garap. Kemudian sartifikat dipecah menjadi 23 agunan yang kemudian diajukan untuk jaminan kredit ke BSM Karimun.

"Setelah pencairan uang sebesar Rp 7,9 miliar. Sebanyak Rp 5 miliar masuk ke rekening tersangka RS, dan sisanya masuk ke rekening H," katanya, Kamis (2/9)..

Dalam prosesnya, ternyata para tersangka diketahui tidak melakukan pembangunan properti, seperti yang dijadikan landasan para tersangka mengajukan kredit fiktif tersebut. Penangkapan ketiga tersangka ini, dari hasil keterangan 22 orang saksi yang diperiksa oleh Subdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Kepri.

Para saksi yang dilampirkan sebagai pemilik sertifikat fiktif, akhirnya mengakui tidak mengetahui peruntukan penggunaan nama mereka yang diminta oleh ketiga tersangka.

"Setelah itu, akhirnya petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka, dengan barang bukti 23 sertifikat tanah, rekening, bukti transfer dan sejumlah dokumen lainnya" tegasnya.

Atas perbuatannya, Nugroho menegaskan, ketiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 66 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.


 

598