Home Hukum Polisi Klaim Korban Dugaan Pelecehan di KPI Tidak Buat Pesan

Polisi Klaim Korban Dugaan Pelecehan di KPI Tidak Buat Pesan

Jakarta, Gatra.com –‎ Pesan berantai mengenai pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bergulir di berbagai grup WhatsApp. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan, korban tidak pernah membuat pesan tersebut.

"Jadi saya luruskan lagi, hasil keterangan awal, pelapor tidak pernah membuat rilisnya seperti apa yang beredar. Dia tidak pernah merasa membuat," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/9).

Berdasarkan pesan yang diterima Gatra.com pada Rabu (1/9), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.

Dalam pesan tersebut, tertulis juga bahwa korban melaporkan perundungan yang menimpanya ke Polsek Gambir. Berdasarkan pesan, pelaporan tersebut dilakukan pada tahun 2019 dan 2020.

Yusri menuturkan, korban juga tidak pernah melapor ke Polsek Gambir. "Juga apa yang tersebar bahwa pelapor pernah melaporkan ke Polsek Gambir, belum pernah ada laporan dan mengakui tidak pernah dia melapor," ujarnya.

Yusri menyebutkan bahwa pesan tersebut tidak dibuat oleh korban, tetapi pelecehan seksual yang tertulis di pesan tersebut sudah dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Menurutnya, badan korban dipegangi oleh rekan-rekan kerjanya.

"Kemudian melakukan hal yang tidak senonoh dengan mencoret coret [alat kelamin]. Ini yang kemudian dilaporkan," ucap Yusri.

Kejadian ini, menurut Yusri terjadi pada 22 Oktober 2015 lalu. Terdapat 5 orang, yakni inisial RN, MP, CT, EO, dan CL yang dilaporkan oleh korban kepada Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9).

Yusri juga menyebutkan, keterangan awal korban sudah diambil oleh polisi. Menurutnya, polisi akan memeriksa atau mengklarifikasi termasuk 5 orang yang dilaporkan. Terlapor dipersangkakan Pasal 289 dan atau Pasal 281 juncto Pasal 335 KUHP.

Gatra.com mencoba untuk melakukan klarifikasi kepada korban mengenai pesan berantai yang beredar di media sosial pada Kamis (2/9). Namun korban tidak memberikan jawaban.

118