Home Ekonomi Kemendagari Minta Pemda Tingkatkan Iklim Investasi di 2022

Kemendagari Minta Pemda Tingkatkan Iklim Investasi di 2022

Jakarta, Gatra.com –‎ Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori, mengungkapkan bahwa untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota wajib meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerahnya masing-masing.

“Pemda provinsi dan kabupaten atau kota agar dapat meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah,” ujar Muhammad dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Kamis (2/9).

“Serta mengembangkan ekspor sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD [Pendapatan Asli Daerah] yang sah,” sambung Muhammad.

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepala daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Lalu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencakup penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah. Hasil pengelolaan ini harus memperhatikan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan dan perolehan manfaat ekonomis, sosial, dan atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, PAD lain yang sah meliputi dana hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permintaan perhatian khusus untuk meningkatkan iklim investasi dan berusaha ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 910/4350/SJ tanggal 16 Agustus 2021. SE ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

SE tersebut memuat enam hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota dalam penyusunan APBD 2022. Selain harus merningkatkan iklim investasi dan berusaha, pemda provinsi dan kabupaten atau kota juga diminta Kemendagri untuk mempertimbangkan perlaihan budaya kerja ke dunia digital, melakukan reformasi struktural demi memulihkan ekonomi, menyusun program dan kegiatan yang efektif dan efisien, menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa, dan menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2022 sebesar 5%-10% dari APBD TA 2021.

86