Home Hukum Nama Bekennya Zeni Zahara, Ngaku Dukun Sakti, Tunjukkan Pedangnya, ABG pun Hamil

Nama Bekennya Zeni Zahara, Ngaku Dukun Sakti, Tunjukkan Pedangnya, ABG pun Hamil

Slawi, Gatra.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal, Jawa Tengah meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan belasan kali hingga mengakibatkan korban hamil. Modus pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit dan mendatangkan rezeki.

Pelaku yakni Djaenal alias Zeni Zahara, warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Kakek 66 tahun itu diringkus di Jalan Raya Tanjung Harja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Senin (30/8).

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, pelaku ditangkap setelah Satuan Reserse Kriminal menyelidiki laporan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap SA (18). "Pelaku ini mencabuli anak di bawah umur dengan modus mengaku sebagai dukun," kata Arie saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Kamis (2/9).

Arie mengungkapkan, pelaku sudah melakukan perbuatannya selama satu tahun sejak korban masih berusia 17 tahun. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban hamil lima bulan. "Selama sekitar satu tahun, pelaku melakukan perbuatannya sebanyak 19 kali hingga korban hamil lima bulan," ungkap Arie.

Menurut Arie, pelaku awalnya mengaku sebagai dukun dan menyebut korban menderita penyakit liver. Pelaku juga mengaku bisa mengobati penyakit korban dan mendatangkan rezeki. Syaratnya, korban harus mau berhubungan intim layaknya suami-istri dengan pelaku.

"Korban sempat menolak, tapi diancam kalau tidak mau maka orang tuanya akan dibuat sengsara sehingga korban takut. Korban juga diiming-imingi akan mendapatkan pekerjaan yang menghasilkan banyak uang," ujarnya.

Pelaku melancarkan perbuatannya di sebuah rumah kontrakan di Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Di rumah kontrakan miliknya itu, pelaku juga menunjukkan sejumlah barang kepada korban saat mengaku sebagai dukun, di antaranya keris dan pedangnya.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 293 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," imbuh Arie.

Sementara itu pelaku mengaku dikenal sebagai tukang pijat yang bisa mengobati penyakit sehingga korban datang dan meminta untuk diobati. "Saya sama orang tuanya kenal, kenalnya sebagai tukang pijat," ujarnya.

Tak hanya SA, pelaku ternyata sebelumnya juga sudah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur lainnya pada 2011. "Dulu pernah. Baru satu kali ketahuan sama orang tuanya, terus diselesaikan kekeluargaan," ujar pria yang masih beristri itu.

1163

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR