Home Politik KPU: Jadwal Pemilu Serentak Tetap 2024 Merujuk Undang-Undang

KPU: Jadwal Pemilu Serentak Tetap 2024 Merujuk Undang-Undang

Jakarta, Gatra.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarse Raka Sandi, mengatakan bahwa tidak ada perundang-undangan yang diubah terkait gelaran pemilihan umum 2024 mendatang, baik Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 maupun UU Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut Raka, KPU telah melakukan sejumlah pembahasan dan penyampaian usulan kepada DPR, dan dilanjutkan dengan pembentukan tim kerja bersama, baik KPU, Bawaslu, DPR, dan pemerintah. Pembentukan tim kerja ini nantinya untuk mempersiapkan hal-hal teknis perencanaan.

"Diharapkan nanti tahapannya akan berjalan dengan baik dan lancar, dan segala problematika yang berpotensi muncul itu dapat dipetakan," kata Raka dalam webinar yang digelar Indonesia Public Institute, Kamis (2/9).

Raka juga mengungkapkan bahwa KPU menyampaikan usulan kepada DPR dan pemerintah agar melaksanakan pemilihan nasional terlebih dahulu, pada tanggal 21 Februari 2024. Lalu, pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

KPU beralasan, dengan mempertimbangkan kompleksitas pemilu dan pemilihan serentak 2024, maka perlu diatur jarak waktu yang memadai antara pemilu dan pemilihan serentak untuk mempersiapkan proses rekrutmen dan pertimbangan beban kerja badan Ad Hoc, yakni PPK,PPS, dan KKPS.

"Dipilihnya bulan Februari dikarenakan kondisi cuaca sudah tidak pada puncak musim penghujan, sehingga diharapkan dapat mengurangi kendala yang terjadi dalam proses distribusi logistik pemilu," ucap Raka.

277