Home Hukum Asyik Transaksi Narkoba, Tiga Pria Kempo Diringkus Polisi

Asyik Transaksi Narkoba, Tiga Pria Kempo Diringkus Polisi

Dompu, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menangkap tiga pria yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu, Kamis (2/9) sekitar Pukul 06.08 Wita di Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

“Ketiga Pelaku berinisial SH (31), FD (40) dan IS (21) yang berasal dari Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Ketiga pelaku ditangkap di rumah SH di Dusun Padamara, Desa Kempo, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu saat sedang melakukan transaksi Narkoba," ujar Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki, Kamis (2/9).

Dikatakan, kejadian berawal berdasarkan informasi dari masyarakat Dusun Padamara, Desa Kempo, yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut disebabkan adanya seorang laki-laki menjual narkotika jenis shabu-shabu.

Menindak lanjuti informasih tersebut Tim Opsnal Narkoba dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Ramli, SH beserta KBO Satresnarkoba, IPDA AGUSTAMIN,S.H langsung memantau gerak gerik di sekitar salah satu rumah yang ciri-cirinya sudah di kantongi petugas.

“Dari hasil di rumah tersebut benar adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya Team menunggu jam yang tepat untuk di lakukan upaya penangkapan, tepat pukul 06.08 Wita anggota Team Opsnal lansung melakukan upaya penangkapan terhadap pemilik rumah yang di curigai mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut,” kata Akhmad Marzuki.

Dari hasil penggeledahan di temukan satu buah kotak rokok surya 12 yang di simpan di dalam sebuah tas pinggang warna hitam, yang di dalamnya berisi enam gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu di dalam kamar rumahnya. Selain itu satu buah kotak rokok samporna yang di dalamnya berisi tujuh gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu dan enam bundel plastik klip transaparan yang di simpa di kandang ayam samping rumahnya.

“Selain itu ditemukan lagi di dalam rumah yakni satu buah bong alat hisap, satu buah gunting, satu satu) buah pisau catter, dua buah korek api yang sudah di modif. Dua buah sumbu, dua buah tabung kaca, dua buah sendok terbuat dari sedotan. Dua buah pembersih tabung kaca, tiga unit HP, satu buah dompet warna coklat, satu buah tas pinggang warna hitam, uang tunai Rp2.125.000,” ujarnya.

Ditambahkan, guna proses penyidikan lebih lanjut anggota Satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

621