Home Kesehatan Pemprov DKI Geser Rp1,4 Triliun Anggaran untuk Ini

Pemprov DKI Geser Rp1,4 Triliun Anggaran untuk Ini

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan refocusing atau pergeseran anggaran tahun 2021 sebesar Rp1,4 triliun guna percepatan penanganan pandemi Covid-19. Jumlah ini setara 11,44% dari total Dana Bagi Hasil (DBH) DKI Jakarta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan, insentif tenaga penunjang, insentif relawan, serta pengadaan bufferstock untuk dukungan kelurahan dan dukungan operasional vaksinasi.

“Pemprov DKI mengalokasikan anggaran refocusing lebih besar dari nilai minimal 8% yang ditetapkan pemerintah pusat. Alokasi anggaran refocusing Pemprov DKI mencapai 11,44% (Rp1,4 triliun) dari total DBH,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9).

Menurut Edi, langkah ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI dalam memprioritaskan upaya-upaya percepatan penanganan Covid-19. Edi menambahkan, Pemprov DKI mengalokasikan Rp710,15 miliar dari anggaran yang difokuskan kembali tadi untuk insentif tenaga kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menambahkan bahwa alokasi anggaran refocusing insentif nakes tersebut diperuntukkan bagi tenaga kesehatan berstatus PNS dan Non-PNS di seluruh Puskesmas, RSUD/RSKD, dan Laboratorium Kesehatan Daerah.

“Hingga 26 Agustus 2021, realisasi sementara mencapai 44,17% atau sebesar Rp313,7 miliar yang digunakan untuk pembayaran sekitar 55 ribu tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya,” katanya.

Widyastuti menuturkan, komitmen penganggaran ini termasuk implementasi kebijakan strategis pemerintah pusat terkait percepatan penanganan Covid-19 di Jakarta. Salah satu fokusnya yaitu memperkuat pendayagunaan dan mobilisasi nakes melalui refungsi, redistribusi, dan rekrutmen secara terpadu dan efektid di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Berbagai dukungan kepada nakes yang membaktikan dirinya bagi penanganan Covid-19 diharapkan menjadi komitmen motivasi agar DKI Jakarta bersama seluruh warganya dapat segera mengendalikan kasus Covid-19 secara optimal dan kolaboratif,” imbuhnya.

Alokasi anggaran refocusing itu juga untuk memenuhi kekurangan pembayaran atas insentif tahun 2020. Selain dukungan finansial, Pemprov DKI turut memfasilitasi penginapan dan transportasi untuk nakes bersumber APBD yang masih berjalan sampai sekarang bersinergi dengan anggaran pemerintah pusat.

Kebijakan refocusing anggaran adalah amanat dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya.

998