Home Kesehatan Kemenkes: Tunggakan Insentif Nakes 2020 Diselesaikan 99,3%

Kemenkes: Tunggakan Insentif Nakes 2020 Diselesaikan 99,3%

Jakarta, Gatra.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kirana Pritasari mengatakan, tunggakan insentif 2020 telah dibayarkan oleh Kemenkes sebesar 1,469 triliun (T) atau sekitar 99,3% bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi kesehatan, yang tenaga kesehatan (nakes) nya berhak untuk mendapatkan insentif.

Total tunggakan tahun 2020 yang harus dibayarkan adalah 1,480 T dan ini dilakukan review secara bertahap oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui 8 kali proses review.

"Dan setiap kali proses review selesai dilakukan, maka anggaran ini bisa efektif digunakan oleh Kementerian Kesehatan untuk membayarkan. Dan dalam 8 kali proses ini, sudah selesai dibayarkan 1,469 triliun atau 99,3% dari pagu tunggakan 2020," ujar Kirana, melalui Zoom dalam keterangan pers secara virtual terkait "Update Pembayaran Insentif Nakes dalam Penanganan Pandemi COVID-19", yang juga disiarkan langsung via kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI pada Kamis, (2/9).

"Jadi untuk tunggakan 2020 ini, telah bisa diselesaikan 99,3%. Ada sekitar 0,6 sekian persen yang masih ada anggarannya, ini akan digunakan untuk membayarkan bagi tenaga kesehatan. Di mana faskesnya terlambat memenuhi seluruh dokumen yang diminta pada saat review oleh BPKP. Jadi jumlahnya sangat kecil, ini mudah-mudahan akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama," tambahnya.

Rincian kategori faskesnya, kata Kirana, yaitu Rumah Sakit (RS) Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI-Polri), Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), RS Badan Usaha Milik Negara (BUMN), RS Kementerian/Lembaga (K/L), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Lapangan, laboratorium, balai besar untuk laboratorium dan RS Swasta. Selain itu untuk RS Vertikal, relawan, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Program Internship Dokter Indonesia (PIDI).

"Dan yang secara khusus, memang karna ini tenaga supporting yang sangat penting terutama pada saat peningkatan kasus adalah para relawan, kemudian ada tenaga kesehatan yang secara khusus mendapat insentif dari Kementerian Kesehatan. Karna mereka sedang dalam penugasan adalah untuk para dokter yang mengikuti program pendidikan dokter spesialis dan dokter yang sedang menjalankan intensif," sambungnya.

Kirana mengatakan, pihaknya juga telah membayarkan sebesar 5,865 T untuk insentif nakes tahun 2021, dengan rincian kategori faskesnya sama dengan tahun 2020 lalu. Dan yang terbesar memberikan pelayanan untuk COVID-19 adalah RS Swasta, sehingga insentif yang dibayarkan kepada nakes di RS tersebut juga alokasinya menjadi besar.

Ia menyebut jika dilihat per bulannya dari pembayaran insentif tahun 2021, maka rata-rata sekitar 800 miliar per bulannya telah dibayarkan oleh Kemenkes. Serta ini tidak selalu sama jumlah faskesnya atau jumlah nakesnya dan tergantung pada ketepatan waktu pengajuan. Kemudian, saat kasus virus corona terdapat peningkatan atau tidaknya.

"Jadi kalau semakin banyak, memang tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan pasti semakin banyak kasus. Maka yang tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga akan semakin besar. Mungkin pada saat itu, Rumah Sakit kemudian melakukan rekrutmen relawan. Sehingga, jumlah nakesnya juga meningkat," lanjut Kirana.

Secara total, terangnya, realisasi insentif yang telah dibayarkan dari anggaran yang sudah dialokasikan untuk Kementerian Kesehatan, itu pagunya sebesar 9,078 triliun dan ini termasuk untuk tunggakan 2020, tahun 2021 yang sedang berjalan dan juga untuk santunan kematian. Dari anggaran ini, sudah direalisasikan pembayarannya sekitar 7,429 triliun atau 81,8%. 

"Rinciannya per kelompok yang tunggakan sudah hampir selesai 100%, untuk yang tahun berjalan 2021 ini 79% hingga bulan Juli [2021]. Dan untuk santunan kematian, sudah 55,1%," imbuh Kirana.

159