Home Hukum Azis Syamsuddin Diduga Suap Mantan Penyidik KPK Rp3 Miliar

Azis Syamsuddin Diduga Suap Mantan Penyidik KPK Rp3 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan Terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, pda wartawan, Jumat (3/9).

Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat termuat dalam deskripsi dakwaan terdapat dugaan penerimaan dari beberapa orang meski belum dijelaskan terkait apa pemberian uang tersebut termasuk dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin. "AZIS SYAMSUDIN dan ALIZA GUNADO sejumlah Rp3.099.887.000,00 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)," dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, pada Oktober 2020 lalu, Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, melakukan pertemuan dengan pengacara Maskur Husain di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan keduanya karena diduga Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus Robin Pattuju dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

205