Home Ekonomi Kemenkumham Dorong Perajin Batik Wonosobo Patenkan Produk Lewat HAKI

Kemenkumham Dorong Perajin Batik Wonosobo Patenkan Produk Lewat HAKI

Banyumas, Gatra.com – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mendorong perajin batik di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah mendaftarkan paten merek produknya. Karenanya, Kemenkumham bakal mempermudah prosedur pengurusan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bagi para perajin.

Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil KemenkumHAM Provinsi Jawa Tengah, Tri Junianto mengatakan, dalam waktu dekat, pendaftaran HAKI bagi produk kerajinan batik maupun nonbatik akan lebih mudah. Pengusul tidak perlu lagi harus datang langsung ke kementerian. Sebab karena pihak KemenkumHAM akan menyerahkan proses tersebut kepada perangkat daerah terkait di pemerintah kabupaten.

Tri Junianto menyebut upaya untuk memudahkan proses pengurusan HAKI bagi para perajin lokal tersebut, akan segera dilakukan, mengingat saat ini masih banyak produk-produk lokal yang kesulitan mengurus hak paten untuk hasil karya mereka.

“Banyak pula perajin yang mengajukan hak paten atas karya mereka yang kemudian ditolak karena ada kesamaan dengan produk sejenis yang sudah lebih dulu mendapatkan HAKI, karena itu diperlukan proses screening di daerah sebelum para pelaku usaha kecil mengajukan karya mereka,” ungkap Tri, dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/9).

Demi menghindari penolakan atas pengajuan usul HAKI Bagi produk kerajinan khas Wonosobo, Tri juga mengemukakan perlunya para pelaku usaha untuk membentuk kelompok sehingga nantinya paten merek yang didaftarkan tidak berbenturan dengan produk lain sejenis milik pelaku usaha sesama Wonosobo.

“Mengingat banyak sekali perajin batik di Wonosobo ini, perlu kiranya dibuat agar pengajuan HAKI merupakan hasil karya kelompok, agar di dalam proses penilaian di Kemenkum HAM juga lebih cepat karena tidak ada kesamaan dengan hasil karya individu per individu,” tutur Tri.

Ia mencontohkan, ada pelaku usaha kerajinan dari produk perikanan di salah satu daerah di Jawa Tengah yang terpaksa ditolak, karena menggunakan merek dagang yang sama dengan nama satu institusi di bawah Polri, yaitu Inafis.

“Dengan pembentukan kelompok usaha, maka pemahaman akan pengajuan merek dagang akan lebih mudah dipikirkan bersama sehingga terhindarkan dari hal serupa itu,” ujarnya.

Dorongan agar para perajin batik maupun kriya non batik Wonosobo agar tak ragu mendaftarkan Paten atas merek dagang juga disampaikan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Wonosobo, Dyah Afif Nurhidayat.

Menurut Dyah, HAKI sangat penting. Selain untuk meningkatkan kompetensi produk agar dapat bersaing di pasaran, juga sebagai instrumen untuk melindungi merek dagang dari kemungkinan pelanggaran atau pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“HKI memegang peranan yang sangat penting dalam era globalisasi dan perdagangan Internasional karenanya perlu ditindaklanjuti pengamanannya melalui suatu sistem perlindungan hukum yang jelas,” tegas Dyah.


 

1384