Home Gaya Hidup Catat! Ini Syarat Wajib Sebelum Berpelesir ke Karimunjawa

Catat! Ini Syarat Wajib Sebelum Berpelesir ke Karimunjawa

Jepara, Gatra.com - Meskipun pemerintah telah membuka obyek wisata di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Namun ada ketentuan yang kudu dipenuhi sebelum berpelesir. Satu di antaranya wisatawan yang hendak ke Karimunjawa, wajib  menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan juga bukti surat hasil swab antigen.
 
Petugas Pelabuhan Jepara, Ahmad Wilda mengatakan, calon pengunjung destinasi wisata Karimunjawa harus menunjukan hasil swab antigen dan hasil vaksinasi minimal dosis ke satu, dengan batas waktu maksimal satu kali 24 jam sebelum keberangkatan. 
 
"Selain itu, selama berwisata mereka tetap diwajibkan menjaga protokoler kesehatan," ujarnya, Jumat (3/9).
 
Lanjutnya, pagi ini saja sudah terdapat 248 penumpang yang diberangkatkan pada pembukaan hari pertama Karimunjawa. Sedangkan kapasitas maksimalnya, berjumlah 250. "Sementara kapasitas keseluruhan sebanyak 400 orang, karena masa pandemi, harus dibatasi," sambung Wilda.
 
Seorang Wisatawan asal Yogyakarta, Bayu mengaku, sebagai syarat pelaku perjalanan, dirinya memang diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19. Selain itu, ia harus menggunakan aplikasi peduli lindungi dan menunjukan keterangan sudah vaksin. 
 
"Tadi nunjukin surat swab antigen dan kartu vaksin juga. Kalo saya pribadi, sudah vaksin sampai dosis 2," tuturnya. 
 
Bayu menyebut, sudah beberapa kali mengunjungi Karimunjawa bersama keluarga, sebelum pagebluk merangsek Bumi Kartini. Begitu tahu obyek wisata di pulau terluar di Jepara ini dibuka kembali untuk wisatawan. Ia pun segera bergegas untuk berlibur. Rencananya, selama dua hari dua malam ia bakal mengeksplore Pulau Karimunjawa.

 

3280