Home Hukum Surat Panggilan KPK Palsu Beredar, Ini Penjelasan KPK

Surat Panggilan KPK Palsu Beredar, Ini Penjelasan KPK

Jakarta, Gatra.com - Menanggapi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar di wilayah Provinsi Lampung.

"Surat palsu tersebut telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK sebagai atribut surat. Nama-nama yang tercantum sebagai Penyidik KPK juga bukan merupakan pegawai KPK," kata Ali pda wartawan, Jumat (3/9).

Dalam surat palsu ini juga menyebut pihak-pihak yang dipanggil, diminta datang ke suatu lokasi untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

"KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan, kami melakukan pemeriksaannya di kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya," jelas Ali.

Oleh karena itu, KPK meminta semua pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di berbagai daerah ini. Apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," pungkasnya.

289