Home Hukum Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang Laporkan Gubernur Laiskodat ke Polda Terkait Ini

Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang Laporkan Gubernur Laiskodat ke Polda Terkait Ini

Kupang, Gatra.com- Aliansi Cipayung plus Kota Kupang diwakili Ikhawan Syahar melaporkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat ke Polda NTT atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan ( Prokes) yang terjadi di Desa Otan, Pulau Semau Kabupaten Kupang, 27 Agustus 2021 lalu. Ada enam elemen yang tergabung dalam aliansi Cipayung plus yakni GMKI, HMI, PMII, GMNI, PMKRI dan IMM.

Sebelumnya aliansi Cipayung plus Kota Kupang ini telah melakukan laporan beberapa hari lalu. Namun laporan itu ditolak Polda NTT karena dinilai bukan ranahnya pihak kepolisian.

Aliansi yang terdiri dari enam elemen mahasiswa ini 2 September 2021 kembali mendatangi Mapolda NTT dengan menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak Polda NTT menerima laporan tersebut. Akhirnya laporan tersebut diterima seperti yang tertuang dalam surat Nomor : STTL/267/lX/1.24/2021/SPKT POLDA NTT tertanggal 2 September 2021 yang ditandatangani Ajun Komisaris Made Mudana.

Ikhawan Syahar mengatakan puas setelah Polda NTT menerima laporan kelompoknya alianasi Cipayung Plus. “Kami merasa lega, laporan kami diterima Polda NTT. Walaupun laporan ini diterima setelah kami melakukan aksi demo hampir selama 5 jam di Mapolda NTT,” kata Ikhawan Syahar.

Lebih lanjut Ikhawan Syahar yang juga Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kupang ini mengharapkan agar laporan tersebut diproses hingga tuntas. “Kami harapkan agar laporan kami bisa diproses hingga tuntas. Karena hukum dimata semua orang sama, tidak mengenal status,” harap Ikhawan

Dia menyebutkan dalam tuntutannya, aliansi Cipayung plus Kota Kupang meminta:
1. Mendesak Kepolisian Daerah NTT untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan yang terjadi di Pulau Semau sesuai dengan pasal 216 KUHP ayat 1, pasal 510 KUHP, pasal 5 dan 14 UU nomor 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Selanjutnya, pasal 93 UU nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pasal 15 ayat 5 PERGUB NTT nomor 26 tahun 2020 tentang tata normal baru di Provinsi NTT, dan PERKAPOLRI nomor MAK/02/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
2. Mendesak Kepolisian Daerah NTT untuk menerima laporan yang dibuat oleh kelompok Cipayung plus maupun berbagai elemen masyarakat lainnya.
3. Mendesak Kapolda NTT untuk mencopot Kabid Humas Polda NTT sesuai dengan amanah pasal 13 (1) PERKAPOLRI nomor 06 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan PERKAPOLRI nomor MAK/02/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19.
4. Mendesak Gubernur NTT untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat NTT dan mengklarifikasi masalah yang terjadi di Pulau Semau, Desa Otan Kabupaten Kupang, dalam kurun waktu 2x24 jam.

Untuk doketahui Aliansi yang terdiri dari enam elemen mahasiswa ini 2 September 2021 menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak Polda NTT menerima laporan tersebut.

Aksi demonstrasi yang dilakukan kurang lebih lima jam. Massa aksi sempat memblokade ruas jalan didepan Mapolda NTT sehingga kendaraan yang melewati jalan itu terpaksa diahlikan ke jalur alternatif oleh aparat kepolisian yang berjaga.

Massa aksi juga sempat terlibat cekcok dengan sekelompok orang yang diduga sebagai preman. Ketegangan antara massa aksi dengan sekelompok orang yang diduga preman ini berhasil diredam anggota kepolisian yang berjaga di lokasi.

Perwakilan massa aksi akhirnya bertemu Kabid Humas Polda NTT dan melakukan dialog hampir dua jam di ruang Kabid Humas. Polda NTT pun menerima laporan yang dilayangkan aliansi Cipayung plus Kota Kupang.

489