Home Gaya Hidup Hore, di Kota Ini Pentas Musik di Kafe Sudah Diizinkan!

Hore, di Kota Ini Pentas Musik di Kafe Sudah Diizinkan!

Kendal, Gatra.com - Seiring dengan menurunnya kasus covid-19 di Kabupaten Kendal Jawa Tengah, acara pentas musik di kafe, obyek wisata dan hajatan diperbolehkan untuk digelar. Namun, protokol kesehatan (prokes) ketat dan ruang terbatas menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilakukan saat menggelar pentas musik tersebut.

Pentas musik yang memicu banyaknya kerumunan dan tidak mematuhi prokes seperti pentas musik di tempat terbuka tetap dilarang. Hal ini diungkapkan Ketua Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kendal Bambang Dwiyono usai beraudiensi dengan Bupati Kendal Dico M Ganinduto di Paringgitan Setda Kendal, Jumat (3/9).

Hasil dari audensi dengan bupati, PAMMI Kendal mendapatkan arahan pentas musik diizinkan mengingat perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi sangat perlu untuk diangkat, diberikan semangat dan kesempatan. "Dengan kami bisa pentas, tentunya kami akan kembali mempunyai penghasilan," kata Bambang Dwiyono.

PAMMI Kendal akan mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah saat pentas musik diperbolehkan untuk digelar. Sikap turut mendukung progam pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 akan dilakukan saat menggelar pentas melalui pengetatan prokes dan membentuk satgas covid-19 dari internal PAMMI Kendal.

"Satgas covid-19 dari internal PAMMI Kendal adalah kepanjangan tangan dari pemerintah. Ini menunjukkan bahwa kami juga peduli dan mendukung upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19," ujarnya.

Dikatakan Bambang, PAMMI Kendal selama pandemi tidak melakukan kegiatan apapun. Selama itu pula, anggota PAMMI banyak yang banting setir demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya. "Selama ini mereka ada yang berdagang, ada juga yang jadi nelayan karena rumahnya dekat laut. Bahkan ada juga yang saking kepepetnya mereka menjual alat yang digunakan saat manggung demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya," ungkapnya.

Bambang menegaskan, pentas musik dapat kembali digelar setelah pihaknya bersama dengan dinas terkait melakukan simulasi terlebih dahulu agar dalam pelaksanaannya berjalan aman. "Di tempat hajatan itu diperkenankan karena tidak mengundang banyak orang, karena acara keluarga. Di kafe kalau dibatasi dengan prokes juga boleh. Untuk tempat wisata juga bisa, asalkan diatur dengan baik dan tertib," jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kendal, Wahyu Yusuf Ahmadi yang turut mendampingi audensi menyampaikan, bupati sangat mengapresiasi maksud dan tujuan PAMMI. "Pak Bupati sangat memahami kondisi yang ada dan memerintahkan kami untuk segera melakukan koordinasi. Kami akan duduk bersama untuk menyusun draf petunjuk teknis pelaksanaan pentas musik," katanya.

Bupati Kendal, lanjutnya, mendorong peningkatan kualitas SDM di PAMMI agar potensi yang ada tidak terhenti di lokal Kendal saja.

 

1267